Kamis 26 Jan 2017 17:54 WIB

Trump Pertimbangkan Penjara Rahasia CIA

Rep: Puti Almas/ Red: Teguh Firmansyah
Presiden AS, Donald Trump
Foto: AP
Presiden AS, Donald Trump

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memerintahkan peninjauan terhadap sebuah program Badan Intelijen negara (CIA) berupa penjara rahasia di luar negeri yang dikenal dengan istilah 'situs hitam'. Di sana, ada kemungkinan teknik interogasi terhadap para tahanan dilakukan dengan cara penyiksaan, seperti yang sebelumnya dilarang.

Situs hitam biasanya digunakan untuk menahan tersangka yang terkait dengan kasus terorisme. Pertama kali, penjara rahasia ada di masa pemerintahan mantan presiden George W Bush. Hal itu ditujukan untuk menumpas kejahatan tersebut pasca adanya serangan 11 September 2001 yang mengguncang Negeri Paman Sam.

Namun, pada masa pemerintahan mantan presiden Barack Obama, situs hitam dihapuskan. Pada 2009 lalu, Obama juga meminta teknik interogasi yang kejam terhadap tahanan CIA tidak lagi berlaku, termasuk di antaranya adalah waterboarding. Ini merupakan teknik menyiramkan air ke kepala yang ditutup untuk seolah membuat mereka merasa tenggelam.

Para pejabat pemerintah mengatakan Trump akan menandatangani perintah eksekutif untuk mempertimbangkan program interogasi ini dimulai kembali. Termasuk untuk memungkinkan operasi CIA melawan teroris di luar AS.

Salinan dokumen berisi perintah eksekutif untuk menjalankan program situs hitam tersebut dirilis pertama kalinya oleh Washington Post. Namun, juru bicara Gedung Putih Sean Spicer menolak laporan yang dirilis tersebut.

"Dokumen itu nampaknya memiliki bagian yang hilang dan menunjukkan bahwa mungkin itu bukan yang akan ditandatangani oleh Trump," ujar Spicer, Rabu (25/1).

Baca juga, Donald Trump Membuatmu Ingin Muntah.

Ketua Kongres AS Paul Ryan mengatakan, Gedung Putih tidak menulis atau membuat dokumen apapun saat ini. Ia menilai bahwa mungkin hal itu dibuat oleh seseorang yang ada di tim transisi dan tak lagi bekerja di pemerintahan Trump.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement