REPUBLIKA.CO.ID, BERLIN -- Seorang gadis remaja Jerman-Maroko dipidana penjara selama enam tahun setelah melakukan penyerangan terhadap seorang polisi. Penyerangan tersebut diperintah oleh ISIS.
Safia S, seorang gadis berusia 16 tahun dengan kewarganegaraan ganda itu diadili Pengadilan Regional Tinggi di kota Celle utara. Dia dihukum karena dituduh melakukan percobaan pembunuhan dan bergabung dengan kelompok militan ISIS.
Kejadian itu terjadi ketika ia masih berusia 15 tahun. Saat itu dia dibawa ibunya kembali ke Jerman, lalu saat berada di stasiun kereta api di Hanover dia menikam seorang polisi hingga terluka parah.
Persidangan itu dimulai sejak Oktober lalu. Selama di persidangan, kuasa hukumnya selalu menegaskan kliennya belum memahami tentang apa yang dia perbuat.
Jaksa mengatakan Safia S. melakukan perjalanan ke Istanbul pada bulan Januari tahun lalu. Kemudian dia bertemu dengan anggota ISIS yang merencanakan untuk membantunya memasuki Suriah.
Sementara di Istanbul, Safia menerima perintah untuk melaksanakan serangan martir di Jerman. Tim penyelidik meyakini dia seorang anggota ISIS.
Tidak hanya itu, Mohamad K (20 tahun) juga harus mendekam di penjara selama dua setengah tahun karena tidak melaporkan ke polisi meskipun sudah mengetahui rencana Safia.