REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menandatangani perintah eksekutif mengenai pembatasan pengungsi dari negara yang dihuni mayoritas Muslim. Setidaknya ada tujuh negara mayoritas Muslim yang terdampak kebijakan kontroversial Trump.
Seperti dikutip dari laman AFP, Sabtu (28/1), bahwa Trump telah mengatur mengenai pembatasan masuknya warga dari Suriah ke AS selama 90 hari. Tak hanya itu, enam negara yang dihuni mayoritas Muslim lainnya yaitu Somalia, Irak, Iran, Libya, Sudan, dan Yaman juga bernasib serupa.
Trump beralasan kebijakan tersebut akan membuat Amerika Serikat terbebas dari teroris Islam radikal. "Kami hanya ingin mengakui siapa saja yang ke negara kami mendukung negara kami dan mencintai warga AS," katanya seperti dikutip dari laman Channel News Asia, Sabtu (28/1).
Aktivis Pakistan Malala Yousafzai yang ditembak oleh militan Taliban mengaku merasa patah hati dan sedih. Dia meminta Trump supaya tidak meninggalkan keluarga dan akan-anak pengungsi yang paling tidak berdaya.