Ahad 29 Jan 2017 11:03 WIB

WNI di AS Diminta Tenang Sikapi Kebijakan Imigrasi Trump

Masyarakat berunjuk rasa menentang kebijakan Donald Trump yang melarang sejumlah imigran Muslim masuk AS di Bandara Dallas, (29/1).
Foto: AP
Masyarakat berunjuk rasa menentang kebijakan Donald Trump yang melarang sejumlah imigran Muslim masuk AS di Bandara Dallas, (29/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi mengimbau seluruh WNI yang bermukim di Amerika Serikat untuk tetap tenang setelah penandatanganan perintah eksekutif tentang keamanan perbatasan dan peningkatan penegakan imigrasi oleh Presiden AS Donald Trump.

Melalui keterangan pers Ahad (29/1) Kementerian Luar Negeri RI meminta WNI di AS untuk tetap menghormati hukum setempat dan ikut menjaga ketertiban umum di lingkungan masing-masing. Untuk mengantisipasi hal-hal yang mungkin terjadi, Menlu Retno telah memerintahkan seluruh perwakilan RI di Washington DC, Chicago, Houston, Los Angeles, New York, dan San Francisco untuk mengaktifkan layanan hotline 24 jam.

"Pemerintah Indonesia melalui perwakilan RI di seluruh Amerika Serikat terus mengamati perkembangan yang terjadi dan akan mengantisipasi dampak yang mungkin timbul bagi WNI," ujar Direktur Jenderal Perlindungan WNI-BHI Lalu Muhammad Iqbal dalam rilis tersebut.

Lalu juga meminta WNI untuk memahami hak-haknya dalam berbagai situasi, yang dapat dilihat melalui website Serikat Kebebasan Sipil Amerika Serikat (www.aclu.org). "Itu diperlukan karena salah satu komponen penting dalam perintah eksekutif yang ditandatangani Trump yakni kebijakan penangkapan dan deportasi terhadap imigran gelap yang pada pemerintahan sebelumnya dilindungi dengan adanya 'sanctuary policies' di beberapa kota dan 'county'," ungkap Lalu.

Perintah eksekutif Trump mengatur larangan masuk bagi tujuh negara mayoritas muslim yakni Suriah, Iran, Irak, Yaman, Sudan, Somalia, dan Libya selama 90 hari ke depan serta penundaan penerimaan pengungsi selama 120 hari. Para pendatang yang sesuai dengan kriteria tersebut dan dalam perjalanan menuju AS pada Jumat sore saat Trump menandatangani dokumen tersebut, ditahan dan dihentikan setibanya di bandara AS.

Begitu pula pengunjung yang telah memiliki visa resmi dan tiket pesawat menuju AS juga dicegah untuk terbang, beberapa bahkan terjebak di luar negeri saat transit perjalanan, segera setelah maskapai penerbangan dan bandara asing memahami dan mematuhi kebijakan imigrasi terbaru AS.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement