REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Pemerintah Amerika Serikat (AS) yang dipimpin oleh Presiden Donald Trump tetap mempertahankan kebijakan imigrasi yang melarang warga dari tujuh negara mayoritas Muslim masuk ke negara itu. Hal ini terus dilakukan meski putusan pengadilan menolak tindakan tersebut.
Sebanyak enam belas pengacara umum dari enam negara bagian AS menilai kebijakan yang dikeluarkan Trump bersifat inkonstitusional. Beberapa hakim saat ini juga menghentikan sementara tindakan untuk deportasi pemegang visa.
Langkah untuk membatasi kedatangan migran dan pengungsi dari negara Muslim ini juga menuai banyak kecaman warga di seluruh Negeri Paman Sam. Banyak yang menggelar aksi protes terhadap kebijakan itu dalam beberapa dua hari terakhir.
Larangan yang dikeluarkan Trump melalui perintah eksekutif diumumkan pertama kali pada Sabtu (28/1) lalu. Tujuh negara yang terkena dampak kebijakan ini adalah Iran, Irak, Libya, Somalia, Sudan, Suriah, dan Yaman.
Presiden AS ke-45 itu mengatakan bahwa kebijakan tersebut bukan semata ditujukan untuk Muslim. Namun, ia menegaskan bahwa harus membatasi jumlah pengungsi untuk melindungi negaranya dari ancaman teroris.
"Ini bukan tentang agama, tapi tentang teror dan menjaga negara ini tetap aman," ujar Trump melalui akun Twitter, dilansir BBC.
Kebijakan ini berdampak kepada banyak orang dari tujuh negara tersebut untuk masuk AS, termasuk mereka yang sudah memiliki visa resmi. Larangan juga berpengaruh bagi warga dengan dua kewarganegaraan, seperti warga Inggris yang juga menjadi warga Iran.
Termasuk bagi para pemegang kartu hijau, atau tanda warga asing yang secara resmi menjadi penduduk permanen di AS. Meski demikian, kepala staf Gedung Putih Reince Priebus mengatakan sebenarnya pemilik kartu hijau tidak terdampak.
Ia menolak kritik yang mengatakan kebijakan ini menjadi membingungkan. Priebus juga mengatakan jumlah warga yang ditahan agar tidak masuk AS saat ini hanyalah 109, dari laporan yang mencatat sebanyak 325 ribu orang yang terkait dengan tujuh negara tersebut tidak dapat masuk ke negaranya.