Selasa 31 Jan 2017 08:46 WIB

Menlu Retno Sesalkan Australia Belum Proses Pemanjat Pagar KJRI

Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop (kiri) dan Menlu Retno Marsudi (kanan) memberikan keterangan pers seusai pertemuan tertutup di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (26/10).
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop (kiri) dan Menlu Retno Marsudi (kanan) memberikan keterangan pers seusai pertemuan tertutup di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (26/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi menyesalkan kurangnya tindakan yang dilakukan pihak berwenang Australia terkait insiden seorang pria yang memanjat pagar Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Melbourne awal bulan ini. Pelaku kemudian membentangkan bendera Bintang Kejora di dalam area KJRI, yang secara de jure merupakan wilayah hukum RI.

Menlu Retno Marsudi menegaskan, perbuatan pelaku tersebut telah melanggar hukum internasional dan seharusnya diproses secara hukum dengan cepat. Dia mendesak Australia agar segera menyelesaikan proses hukum terhadap pelaku tersebut.

"Masalahnya jelas, pelaku yang masuk tanpa izin itu terlihat digambar, ada fotonya, dan kita sudah tahu namanya. Pertanyaanya mengapa sampai saat ini orang tersebut masih bebas?," ujar Menlu Retno.

Hubungan kedua negara kembali diuji awal bulan ini saat Panglima TNI membatalkan kerja sama militer kedua negara terkait materi pelatihan yang dianggap "ofensif" di salah satu barak militer di Perth. Komplain pihak Indonesia pada November tahun lalu, mendorong pimpinan Angkatan Bersenjata Australia sibuk melakukan berbagai upaya menurunkan ketegangan hubungan dengan mitranya di Jakarta.

Sumber yang mengetahui kasus tersebut menjelaskan bahwa "materi yang dilaminasi" itu terkait dengan isu Papua, yang merupakan propinsi di Indonesia yang diterpa isu pemisahan diri dan mungkin merupakan isu paling sensitif bagi Indonesia.

Menlu Retno merujuk pada pertengkaran terkait masalah militer baru-baru ini, dan menyatakan intensitas hubungan kedua negara sangat tinggi sehingga sewaktu-waktu timbul persoalan. Dia menambahkan kedua negara perlu saling menghormati integritas teritorial masing-masing.

Diterbitkan Pukul 10:00 AEST 27 Januari 2017 oleh Farid M. Ibrahim dari artikel berbahasa Inggris di sini

sumber : http://www.australiaplus.com/indonesian/berita/menlu-ri-minta-pemanjat-pagar-kjri-melbourne-diproses-hukum/8216960
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement