Selasa 31 Jan 2017 10:58 WIB

Trump Pecat Jaksa Agung Penentang Larangan Masuk Imigran

Aksi unjuk rasa memprotes kebijakan Presiden AS Donald Trump yang melarang masuk imigran Muslim.
Foto: EPA/Tracie Van Auken
Aksi unjuk rasa memprotes kebijakan Presiden AS Donald Trump yang melarang masuk imigran Muslim.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Presiden AS Donald Trump memecat pelaksana tugas jaksa agung, Sally Yates, yang merupakan pejabat di era pemerintahan Barack Obama. Yates dipecat setelah ia memerintahkan para jaksa di Kementerian Kehakiman untuk menolak perintah eksekutif Trump mengenai larangan masuk bagi imigran.

Posisi Yates akan digantikan oleh Dana Boente, jaksa Distrik Timur Virginia. Boente juga ditunjuk oleh Barack Obama pada 2015.

Dalam surat yang ditulisnya, Yates mengatakan dia tidak yakin bahwa perintah presiden itu sah. "Selama saya menjadi pelaksana tugas Jaksa Agung, Departemen Kehakiman tidak hadir dalam membela perintah eksekutif tersebut," katanya seperti dilansir BBC, Selasa (31/1).

Tapi Gedung Putih mengatakan bahwa Yates telah mengkhianati Departemen Kehakiman dengan menolak untuk menegakkan tata tertib hukum yang dirancang untuk melindungi warga Amerika Serikat. "Presiden Trump lega telah memberhentikan Yates dari tugasnya," kata Gedung Putih dalam pernyataan resminya.

"Presiden Trump telah mencopot Yates dari jabatannya dan kemudian menunjuk Dana Boente, jaksa Distrik Timur Virginia, sebagai jaksa agung sementara hingga Senator Jeff Sessions memperoleh restu Senat," lanjut pernyataan itu.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement