Rabu 01 Feb 2017 05:07 WIB

Warganya Dilarang Masuk AS, Begini Reaksi tak Terduga Pemerintah Irak

Perdana Menteri Irak, Haidar al-Abadi.
Foto: Reuters
Perdana Menteri Irak, Haidar al-Abadi.

REPUBLIKA.CO.ID, BAGHDAD -- Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah mengeluarkan perintah eksekutif di bidang imigrasi. Perintah eksekutif tersebut berisi larangan bagi warga dari tujuh negara Muslim untuk masuk ke wilayah AS.

Irak termasuk dalam tujuh negara yang warganya dilarang berkunjung ke AS. Menanggapi larangan tersebut, Pemerintah Irak menyatakan tidak akan membalas larangan perjalanan Presiden AS Donald Trump.

Perdana Menteri Irak Haider al-Abadi memberikan alasan keputusan tersebut dikarenakan pemerintah Irak tidak ingin kehilangan kerja sama dengan AS dalam perang melawan kelompok militan ISIS. Ketika ditanya pada konferensi pers jika dia akan bertindak atas suara parlemen Irak mendukung pembalasan, Abadi mengatakan: "Kami tidak akan melakukan hal semacam itu."

"Kami sedang mempelajari keputusan lanjutan tetapi kita dalam pertempuran dan kami tidak ingin merugikan kepentingan nasional," kata Abadi seperti dikutip Reuters, Selasa (31/1).

Amerika Serikat memberikan dukungan di udara dan darat kepada pasukan Irak dalam memerangi kelompok ISIS yang menyerbu sepertiga wilayah Irak pada tahun 2014. Lebih dari 5.000 tentara AS dikerahkan ke Irak.

Presiden Donald Trump pada hari Jumat (27/1) melarang orang-orang dari tujuh negara mayoritas Muslim untuk masuk ke AS. Tujuh negara tersebut adalah Iran, Irak, Suriah, Libya, Somalia, Sudan dan Yaman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement