REPUBLIKA.CO.ID, SAN FRANSISCO -- Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump digugat pemerintah kota San Fransisco. Trump digugat karena kebijakannya terhadap imigran.
Trump dinilai telah menahan dana anggaran untuk kota-kota di AS yang mengadopsi kebijakan perlindungan terhadap imigran tidak berdokumen. Gugatan ini diajukan oleh Jaksa Kota San Fransisco Dennis Herrera.
Gugatan ini juga menjadi perlawanan pertama pemerintah kota yang selama ini menjadi tempat perlindungan imigran. "(Kebijakan ini) terang-terangan mengabaikan hukum, Presiden Amerika Serikat berupaya memaksa pemerintah lokal untuk meninggal apa yang dikenal sebagai hukum dan kebijakan 'Sanctuary City' atau kota suaka," kata Herrera seperti dikutip Reuters, Selasa (31/1).
Herrera mengatakan kebijakan kota suaka membatasi bantuan yang diberikan pegawai negeri kota kepada petugas imigrasi untuk mendeportasi imigran. Kebijakan ini agar para imigran gelap mau melaporkan tindak kejahatan tanpa takut dideportasi.
Herrera menyatakan kota yang menerapkan kebijakan ini menjadi lebih aman. Ia memperkirakan ada 400 kota di AS yang memberlakukan kebijakan ini dan memiliki angka kejahatan lebih rendah dengan populasi per 10 ribu orang setiap wilayah.
"Perintah Presiden Trump mencoba mengubah pegawai negeri di setiap kota menjadi petugas imigrasi. Ini inkonstitusional," tegas Herrera.
Pemerintah lokal seperti New York, Los Angeles, Chicago, Philadelphia, Boston, Denver, Washington dan Seattle, serta San Francisco, menawarkan beberapa bentuk perlindungan kepada imigran ilegal. Herrera menggugat Trump karena telah mencederai Amandemen ke-10 yang mengatakan kekuasaan negara bagian tidak tergantung atas pemerintah federal tapi ditentukan sendiri oleh negara bagian.