REPUBLIKA.CO.ID, BOSTON -- Tidak hanya pemerintah kota San Fransisco, gugatan terhadap Presiden Donald Trump juga datang dari negara bagian Massachusetts. Alasannya pun tidak jauh berbeda karena kebijakan Trump yang melarang warga tujuh negara mayoritas muslim masuk Amerika.
Massachusetts menggugat Trump karena kebijakannya dinilai telah mencederai konstitusi Amerika Serikat yang menjamin kebebasan beragama. "Dari dasar, ini adalah pelanggaran konstitusi," kata Jaksa Agung Massachusetts Maura Healey, Selasa (31/1).
Healey mengatakan melarang orang dari Iran, Irak, Libya, Somalia, Sudan, Suriah dan Yaman selama 90 hari artinya menghentikan mereka masuk ke pemukiman pengungsian selama 120 hari. Dan kebijakan ini juga pasti akan melarang pengungsi Suriah masuk ke Amerika untuk mencari suaka.
"Ini mendiskriminasikan orang karena agama mereka, ini mendiskriminasikan orang karena negara asal mereka," kata Healey seperti dikutip Reuters.
Pemerintah negara bagian Massachusetts juga mendukung gugatan dua warga negara Iran yang mengajar di University of Massachusetts di Dartmouth. Gugatan tersebut akan dilayangkan pada akhir pekan ini