Rabu 01 Feb 2017 13:51 WIB

Perempuan Tasmania Selundupkan Narkoba Rp 1,7 M di Pakaian dalam

Narkoba (Ilustrasi)
Foto: CORBIS
Narkoba (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TASMANIA -- Seorang resepsionis berusia 45 tahun asal Sandy Bay, Tasmania, Australia menyelundupkan narkoba ke Tasmania dengan cara disembunyikan di bra. Ia Mengaku melakukan hal itu karena kesulitan membayar tagihan kredit rumahnya usai bercerai.

Kellie Natasha Jones tertangkap oleh anjing pelacak narkoba kepolisian setempat ketika kembali ke Hobart dengan menggunakan pesawat Virgin Airlines dari Melbourne Agustus lalu. Dia memiliki narkoba senilai sekitar 56 ribu dolar AS atau sekitar Rp 565 juta yang disembunyikan di dalam bra yang dikenakannya.

Jones mengatakan kepada polisi kalau dia sudah pernah menyelundupkan narkoba ke Negara Bagian Tasmania dalam dua kesempatan sebelumnya untuk seorang pria yang dia urus. Dia sudah menerima bayaran sebesar 500 dolar AS (Rp 5 juta) untuk pengiriman pertama, 1.000 dolar AS (Rp10 juta) untuk pengiriman kedua dan berharap akan mendapatkan pembayaran 1.000 dolar AS (Rp10 juta) untuk pengiriman ketiga, tapi karena dirinya tertangkap maka dia tidak pernah menerima bayaran tersebut.

Narkoba yang berusaha diselundupkannya tersebut jika berhasil lolos ke jalanan memiliki nilai hampir 170 ribu dolar AS atau setara Rp 1,7 miliar. Dia mengaku bersalah telah memperdagangkan zat-zat yang dikendalikan tersebut.

Kuasa hukumnya, Steven Chopping mengatakan kepada Pengadilan di Hobart, Jobes telah digunakan oleh orang-orang yang menghasilkan uang dari obat-obatan terlarang ini. Dia mengatakan resepsionis paruh waktu ini telah dirayu untuk menjadi penyelundup narkoba karena ketika itu dia menghadapi kesulitan keuangan dan harus berjuang membayar cicilan hipotek setelah pernikahannya selama 9 tahun kandas.

Chopping mengatakan jika Jones tidak membeberkan kejahatannya kepada polisi, maka polisi tidak akan mengetahui dua kali aksi penyelundupan narkoba yang sudah berhasil dia lakukan sebelumnya. Hakim Michael Brett menanyakan informasi mengenai apa yang terjadi kepada dua orang pria yang diduga mengatur perjalanan yang dilakukan Jones.

Jones akan kembali disidangkan Selasa sore (31/1).

Diterbitkan pukul 17.45 WIB, 31/1/2017 oleh Iffah Nur Arifah dari artikel Bahasa Inggris disini.

sumber : http://www.australiaplus.com/indonesian/berita/seorang-wanita-selundupkan-narkoba-1,7-m-di-payudara/8228168
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement