Rabu 01 Feb 2017 18:23 WIB

Warga dari Tujuh Negara Mayoritas Muslim Tetap Dilarang Masuk ke AS

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Teguh Firmansyah
Aksi unjuk rasa memprotes kebijakan Presiden AS Donald Trump yang melarang masuk imigran Muslim.
Foto: EPA/Tracie Van Auken
Aksi unjuk rasa memprotes kebijakan Presiden AS Donald Trump yang melarang masuk imigran Muslim.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Menteri Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat John Kelly mengatakan, warga dari tujuh negara mayoritas Muslim yang dilarang masuk ke AS oleh perintah eksekutif Presiden Donald Trump akan benar-benar dilarang masuk ke AS.

"Sedangkan lainnya kemungkinan akan ditambahkan ke dalam daftar," katanya, Selasa, (31/1).

Di bawah perintah eksekutif, pelancong dari Iran, Irak, Libya, Somalia, Sudan, Suriah dan Yaman tak boleh masuk ke Amerika setidaknya selama 90 hari. "Warga dari negara-negara yang saat ini dalam daftar larangan masuk ke AS tak akan diperbolehkan masuk dalam waktu dekat. Apalagi jika negara mereka dalam keadaan hancur," ujar Kelly.

Baca juga, Obama: Trump tak Layak Jadi Presiden.

Sejumlah tuntutan telah diajukan untuk memblokir perintah eksekutif yang dinilai diskriminatif itu. Bahkan Wakil Presiden Mike Pence ditanyai mengenai perintah eksekutif Trump oleh senator Republik saat makan siang mengenai hal itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement