Kamis 02 Feb 2017 10:05 WIB

Uni Emirat Arab Bela Larangan Imigrasi Trump

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Ani Nursalikah
Menteri Luar Negeri Uni Emirat Arab Sheikh Abdullah bin Zayed Al-Nahyan
Foto: Reuters
Menteri Luar Negeri Uni Emirat Arab Sheikh Abdullah bin Zayed Al-Nahyan

REPUBLIKA.CO.ID, ABU DHABI -- Pejabat tinggi Uni Emirat Arab (UEA) membela kebijakan larangan masuk sementara warga tujuh negara mayoritas Muslim ke AS, Rabu (1/2). Menteri Luar Negeri UEA Sheikh Abdullah bin Zayed Al-Nahyan mengatakan AS punya hak untuk itu.

Menurutnya, perintah eksekutif Presiden Donald Trump tersebut adalah keputusan kedaulatan AS atas kekhawatiran imigrasi. Abdullah juga menyuarakan keyakinannya keputusan itu tidak berdasarkan sentimen agama.

Menurutnya, ini bisa dilihat dari UEA yang tidak masuk daftar. "Ini larangan sementara dan akan direvisi dalam tiga bulan, jadi penting kita pertimbangkan poin ini," kata dia dilansir Arab News.

Baca:

Pemerintahan Trump Hanya Fokus Tangani Ekstremis Islam

Warga Yahudi Israel Lahir di Tujuh Negara Muslim Boleh Masuk AS

Abdullah menambahkan, beberapa negara yang termasuk dalam daftar saat ini menghadapi masalah struktural. Negara-negara tersebut harus menyelesaikan masalah mereka dulu sebelum menyelesaikan masalah dengan AS.

Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres menyerukan larangan agar dicabut. Menurutnya, tindakan itu bukan cara mencegah teroris masuk AS. "Saya rasa, tindakan ini harus dihapus sekarang atau nanti," kata Guterres pada reporter.

Ia menilai kebijakan itu telah melanggar prinsip dasar manusia dan tidak efektif untuk menghindari teroris. Pelaku teror bisa saja masuk dari negara mana saja yang bukan termasuk dalam negara konflik.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement