Jumat 03 Feb 2017 20:36 WIB

Hakim Ini Bantah Perintah Trump

Rep: Crystal Liestia Purnama/ Red: Teguh Firmansyah
Presiden AS Donald Trump.
Foto: AP Photo/Pablo Martinez Monsivais
Presiden AS Donald Trump.

REPUBLIKA.CO.ID, LOS ANGELES -- Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mendapatkan pukulan besar menyusul perintah eksekutifnya yang melarang migran dari tujuh negara mayoritas Muslim masuk ke AS. Salah satunya dari hakim federal di Los Angeles. Ia justru mengeluarkan perintah darurat yang bertentangan dengan perintah eksekutif Trump.

Hakim federal Los Angeles Andre Birotte menyatakan, imigran yang sudah jelas memiliki tempat tinggal legal di AS harus diizinkan masuk ke negara itu. Ini suatu pelanggaran langsung ke perintah eksekutif Trump yang juga menangguhkan pemukiman pengungsi di AS selama 120 hari dan melarang pengungsi Suriah tanpa batas.

Hakim Birotte juga memutuskan visa imigran secara sah tidak bisa dibatalkan. Termasuk yang dikeluarkan dari tujuh negara dilarang yakni Suriah, Iran, Irak, Yaman, Libya, Sudan dan Somalia. 

Putusan itu disampaikan setelah setidaknya empat negara bagian AS juga bergerak membatasi perintah eksekutif Trump yang ia dikeluarkan pekan lalu.

Hakim Birotte memerintahkan para pejabat AS untuk menahan diri dari menghapus, menahan atau menghalangi masuknya imigran dengan visa valid.

 Baca juga, Donald Trump Menangkan Pilpres AS.

Perintah itu menyusul gugatan atas nama 28 orang kelahiran Yaman. Mereka terdiri dari warga AS yang tinggal di Amerika dan anggota keluarga mereka yang tetap di Yaman tetapi telah menerima visa imigran untuk datang ke AS. "Penggugat mungkin akan terluka jika saya tidak bertindak," kata Birrote. Birotte menginstruksikan mereka harus diizinkan masuk ke AS.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement