REPUBLIKA.CO.ID, SAN FRANSISCO -- Pabean dan Perlindungan Perbatasan (CBP) Amerika Serikat memberitahu penerbangan negara AS dapat kembali mengangkut pelancong, kata pejabat perusahaan penerbangan kepada Reuters. Sebelumnya, pelancong dari tujuh negara mayoritas Muslim dilarang berdasarkan keputusan presiden pada pekan lalu.
Peristiwa tersebut terjadi sesudah Keputusan Presiden Amerika Serikat Donald Trump itu dibatalkan di seluruh negeri tersebut pada Jumat (3/2) oleh hakim federal di Seattle. Dalam pertemuan pada sekitar pukul 21.00 EST (09.00 WIB), badan Amerika Serikat itu memberitahu perusahaan penerbangan beraktivitas seperti sebelum ada keputusan presiden.
Baca: Hakim Ini Bantah Perintah Trump
Warga dari tujuh negara itu, yang memiliki visa, sekarang dapat menaiki pesawat tujuan Amerika Serikat. Perusahaan penerbangan bekerja untuk memperbarui laman mereka untuk mewujudkan perubahan tersebut, kata pejabat yang tidak berwenang berbicara secara terbuka.
Perintah penahanan sementara oleh hakim itu mencerminkan tantangan besar terhadap tindakan Presiden Trump, meskipun pemerintahnya masih dapat mengajukan banding atas putusan tersebut dan memiliki kebijakan guna menegakkannya. Hakim James Robart, yang diangkat George W Bush, membuat putusannya berlaku segera pada Jumat.
Hakim menunjukkan pelarangan perjalanan dapat langsung dicabut. Ia diperkirakan mengeluarkan putusan lengkap tertulis pada akhir pekan. CBP dan kelompok perdagangan berpusat di Washington, Penerbangan untuk Amerika, belum menanggapi.