Ahad 05 Feb 2017 08:03 WIB

Pengadilan Tangguhkan Kebijakan Imigrasi Trump

Rep: Puti Almas/ Red: Teguh Firmansyah
Aksi unjuk rasa memprotes kebijakan Presiden AS Donald Trump yang melarang masuk imigran Muslim.
Foto: EPA/Tracie Van Auken
Aksi unjuk rasa memprotes kebijakan Presiden AS Donald Trump yang melarang masuk imigran Muslim.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Hakim federal Amerika Serikat (AS) di Washington menangguhkan kebijakan imigrasi Presiden AS Donald Trump. Peraturan itu memicu kontroversi karena dinilai sangat diskriminatif. 

Dalam kebijakan yang dikeluarkan oleh Presiden AS Donald Trump terdapat aturan yang melarang warga dan pengungsi dari tujuh negara mayoritas Muslim datang ke Negeri Paman Sam sementara waktu. Hal ini menurut Trump untuk keamanan negara dan mencegah ancaman kejahatan terorisme.

Namun, hakim James Robart menilai terdapat dasar hukum untuk menentang aturan tersebut.  Sementara itu, Trump mengatakan putusan untuk menangguhkan larangan yang ia keluarkan adalah hal yang konyol. Ia berjanji mencari cara agar dapat segera memberlakukan aturan tersebut kembali.

"Pendapat dari orang yang disebut sebagai hakim yang mencabut penegakan hukum di negara ini konyol dan bagaimanapun tak dapat berlaku lama," ujar Trump melalui jejaring sosial Twitter seperti dilansir BBC, Ahad (5/2).

Sejumlah orang yang ditahan karena kebijakan imigrasi ini juga mulai diperbolehkan masuk ke Negeri Paman Sam pada Sabtu (4/2). Demikian bagi mereka yang hendak melakukan perjalanan ke AS.

Baca juga, Hollande: Trump Membuatmu Ingin Muntah.

Seluruh petugas imigrasi di negara itu juga telah diberitahukan mengenai pencabutan larangan. Dilaporkan bahwa sejumlah maskapai penerbangan yang terkena dampak pembatalan perjalanan seperti Qatar Airways, Etihad Airways, Luthfansa, dan lainnya bisa kembali beroperasi seperti semula ke AS.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement