Ahad 05 Feb 2017 12:49 WIB

Deplu Berlakukan Lagi 60 Ribu Visa yang Dicabut di Bawah Perintah Trump

Aksi unjuk rasa memprotes kebijakan Presiden AS Donald Trump yang melarang masuk imigran Muslim.
Foto: EPA/Tracie Van Auken
Aksi unjuk rasa memprotes kebijakan Presiden AS Donald Trump yang melarang masuk imigran Muslim.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Departemen Luar Negeri Amerika Serikat, Sabtu (4/2), mengembalikan keabsahan visa AS milik para warga negara asing yang sebelumnya dicabut di bawah perintah eksekutif Presiden Donald Trump, Visa itu pada Jumat ditangguhkan oleh hakim federal.

Deplu AS menyatakan, para warga negara yang dimasukkan dalam daftar larangan perjalanan namun sudah memiliki visa AS, sekarang sudah boleh memasuki Amerika Serikat.

Langkah Deplu itu muncul setelah hakim federal James Robart di Seattle, negara bagian Washington, pada Jumat memutuskan untuk menolak perintah eksekutif Presiden Donald Trump menyangkut larangan perjalanan. Karena itu, larangan tersebut langsung ditangguhkan di seluruh wilayah AS.

Sebelumnya, sekitar 60 ribu visa AS yang dimiliki para warga dari tujuh negara berpenduduk mayoritas Muslim, yang masuk dalam daftar larangan perjalanan, untuk sementara dicabut berdasarkan perintah yang ditandatangani Presiden Trump pada Januari. Ketujuh negara itu adalah Irak, Iran, Libya, Somalia, Sudan, Suriah, dan Yaman.

sumber : Antara/Xindua
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement