Selasa 07 Feb 2017 16:48 WIB

Cina akan Perketat Aturan Izin Tinggal Bagi Warga Asing

Penduduk Beijing mengenakan masker saat berjalan di jalanan Ibu Kota Cina. Beijing kembali menempati posisi teratas kota paling terpolusi di Cina.
Foto: AP
Penduduk Beijing mengenakan masker saat berjalan di jalanan Ibu Kota Cina. Beijing kembali menempati posisi teratas kota paling terpolusi di Cina.

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Cina akan memperketat aturan yang memberi izin tinggal tetap bagi warga asing. Menurut kantr berita Xinhua, langkah itu bertujuan meningkatkan jumlah pekerja berkualitas di Cina.

Cina dikabarkan ingin membuka jutaan lapangan pekerjaan di wilayah perkotaan dalam beberapa tahun mendatang walaupun ekonominya tumbuh melambat di kisaran 6,7 persen pada 2016. Pertumbuhan ekonomi di Cina tercatat sebagai yang paling rendah dalam 26 tahun terakhir.

"Penguatan aturan merupakan bagian dari strategi pembangunan dan upaya mengatasi masalah sosial," demikian hasil pertemuan yang dikepalai Presiden Xi Jinping.

Kantor Berita Cina pada Ahad (5/2) melaporkan sekitar 1.576 warga asing telah menjadi penduduk tetap di Cina pada 2016. Jumlah itu dinilai meningkat sebanyak 163 persen dibanding tahun sebelumnya,.

Kementerian Keamanan Masyarakat mengatakan, Cina telah membuat kemajuan melonggarkan pemberian izin tinggal dan masuk bagi warga asing sejak September 2015. Kebijakan itu dianggap membuat sejumlah warga asing yang memiliki keahlian tertarik bekerja di Cina.

Namun, beberapa pekerja asing kerap mengeluh aturan visa Cina yang ketat. Pembatasan internet berikut polusi asap di beberapa kota besar, termasuk ibukota, Beijing dianggap menghambat pekerja ahli dari luar negeri datang ke Cina.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement