Selasa 07 Feb 2017 16:50 WIB

Parlemen Israel Godok UU Legalkan Permukiman Yahudi

Rep: Fira Nursya'bani/ Red: Ani Nursalikah
Anak-anak palestina bermain bola di dekat permukiman Yahudi di Yerusalem Timur.
Foto: Reuters
Anak-anak palestina bermain bola di dekat permukiman Yahudi di Yerusalem Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, TEPI BARAT -- Parlemen Israel, Knesset sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) kontroversial untuk melegalkan permukiman Yahudi yang dibangun di Palestina. RUU tersebut akan membuka jalan bagi Israel untuk memberikan legalitas bagi ribuan rumah Yahudi yang dibangun secara ilegal di atas tanah pribadi milik warga Palestina.

Jika RUU disahkan, warga Palestina pemilik tanah asli akan mendapatkan kompensasi baik berupa uang atau berupa lahan pengganti. Kompensasi akan tetap diberikan bahkan jika mereka menolak menyerahkan tanah mereka.

Pemungutan suara untuk mengesahkan RUU itu dijadwalkan dilakukan pada Senin (6/2). Peraturan baru tersebut akan berlaku bagi sekitar 4.000 rumah baru di pemukiman Yahudi Tepi Barat, sebagai dasar hukum dari pembangunan rumah.

Anggota Parlemen Israel, Bezalel Smotrich, memuji RUU baru itu. Ia menggambarkan pengesahan RUU sebagai bagian dari peristiwa bersejarah bagi gerakan permukiman Israel.

"Hari ini Israel memutuskan pembangunan permukiman di Yudea dan Samaria (Tepi Barat) adalah bagian dari kepentingan Israel. Dari sini, kita dapat memperluas kedaulatan Israel di Tepi Barat dan terus membangun permukiman di seluruh negeri," kata Smotrich.

Sementara sejumlah kelompok hak asasi manusia dan ahli hukum memperingatkan, RUU akan melanggar hukum hak milik. Jaksa Agung Israel juga mengatakan, RUU itu tidak bersifat konstitusional dan akan bertentangan dengan kewajiban Israel mematuhi hukum internasional.

"Undang-undang ini akan menjadikan pencurian sebagai kebijakan resmi Israel, dengan melegalkan pembangunan ilegal di lahan pribadi warga Palestina" kata Anat Ben Nun, Direktur Hubungan Eksternal Peace Now, dilansir dari Aljazirah.

"Knesset bisa mengeluarkan hukum legislatif yang berlaku di luar yurisdiksinya dan hanya berlaku bagi pemukim, bukan bagi Palestina. RUU ini sangat bermasalah dan bahkan sangat inkonstitusional. Undang-undang tersebut akan memberikan lampu hijau bagi pemukim untuk membangun rumah di mana pun mereka inginkan, karena mereka akan tahu bahwa rumah itu dapat dilegalkan," tambahnya.

Pemimpin oposisi Israel, Isaac Herzog, juga mengecam disahkannya RUU tersebut. Ia memperingatkan, undang-undang itu dapat menyebabkan Israel diadili di peradilan pidana internasional.

"Jika diibaratkan kereta barang, undang-undang itu akan membawa dakwaan internasional ke hadapan prajurit dan perwira Israel dan Yahudi. Dakwaan itu akan ditandatangani sendiri oleh Perdana Menteri Israel," kata dia, dikutip The Guardian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement