Kamis 09 Feb 2017 07:07 WIB

Trump Tuduh Pengadilan AS Bersikap Politis

Presiden AS Donald Trump.
Foto: AP Photo/Pablo Martinez Monsivais
Presiden AS Donald Trump.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Presiden Amerika Serikat Donald Trump, Rabu (8/2), tuduh pengadilan Amerika Serikat bersikap politis. Tudingan itu ia lancarkan setelah perintah eksekutif yang ditandatanganinya, soal larangan bagi imigran dari Timur Tengah untuk memasuki AS, dimentahkan pengadilan.

"Pengadilan terlihat sangat politis. Bagus sekali bagi sistem peradilan kita jika mereka (pengadilan, red) bisa membaca pernyataan dan melakukan apa yang benar," kata Trump dalam pertemuan dengan para pejabat kepolisian di Washington.

Trump mengatakan pengadilan harus segera memulihkan perintah eksekutif itu, yang ia katakan dikeluarkan untuk melindungi keamanan nasional. "Mereka berbicara tentang hal-hal yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan ini," ujarnya.

Trump menandatangani perintah eksekutif tersebut pada 27 Januari. Perintah berisi larangan masuk ke AS bagi tujuh negara Timur Tengah dalam kurun waktu 90 hari, bagi semua pengungsi selama 120 hari serta para pengungsi Suriah untuk waktu yang belum ditetapkan.

Aksi-aksi unjuk rasa besar-besaran muncul di berbagai kota besar serta bandara utama di seantero negeri. Keputusan Trump itu dilihat banyak pihak sebagai penyimpangan terhadap kebijakan ramah-imigran yang sebelumnya diterapkan Amerika Serikat.

James Robart, hakim pada pengadilan federal Western District of Washington State, pada Jumat mengeluarkan putusan untuk membekukan perintah eksekutif Trump itu di seluruh AS dengan alasan bahwa larangan imigrasi menyebabkan "kerugian yang tidak dapat diperbaiki" bagi negara.

Departemen Kehakiman kemudian mengajukan permintaan kepada pengadilan banding Ninth Circuit Court of Appeal untuk mengembalikan keabsahan perintah eksekutif menyangkut larangan imigrasi itu.

Permintaan ditolak oleh Ninth Circuit Court. Trump menyerang Robart karena sang hakim telah menghadang perintah eksekutifnya Trump mencuit bahwa "pendapat (orang) yang disebut hakim itu, yang merampas penegakan hukum negara kita, adalah (pendapat) yang konyol dan akan diputarbalikkan!"

Kecaman yang dilontarkan Trump itu mengubah tradisi politik di AS. Pada masa sebelumnya, para anggota badan eksekutif dan legislatif saling menahan diri untuk tidak mengeluarkan komentar terhadap putusan-putusan hakim.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement