REPUBLIKA.CO.ID, SAN FRANCISCO -- Lebih dari 2,5 juta orang ikut memantau TV kabel atau situs live streaming yang menyiarkan sidang pengadilan soal perintah eksekutif Presiden AS Donald Trump, Rabu (8/2). Padahal media tersebut hanya menawarkan siaran suara.
Selama lebih dari satu jam, penduduk AS mendengarkan argumen dari kedua pihak, yakni pemerintah Trump dan negara bagian Washington yang mengajukan tuntutan atas larangan masuk terhadap warga tujuh negara mayoritas Muslim.
TV kabel hanya menayangkan foto dan grafik sederhana sebagai pengiring siaran suara. Sementara sebagian besar lebih memilih mendengarkan melalui streaming suara online.
Ada tiga hakim panel di 9th US Circuit Court of Appeals di San Francisco yang mendengarkan pemaparan pengacara pemerintah. Ia menyampaikan Presiden Trump menerapkan larangan untuk melindungi warga Amerika.
Sementara kritik mengatakan ini adalah aksi diskriminasi melawan Muslim dan melanggar konstitusi AS. Ada tiga jaringan berita kabel AS yang menyiarkan, baik sebagian maupun seluruh proses sidang.
Pengadilan hanya mengizinkan media suara yang disiarkan via telepon konferensi. Tercatat lebih dari 2,5 juta orang mendengarkan di CNN atau MSNBC. Sementara tiga juta orang mendengarkan di Fox News.
Sekitar 137 ribu orang mendengarkan melalui sesi langsung pengadilan. Ternyata, tidak adanya media visual tidak memupus ketertarikan penduduk AS mengikuti proses sidang. Ini bahkan membawa pengalaman baru yakni mendengarkan di televisi.
Baca: Trump Ternyata Gemar Santap Junk Food