Sabtu 11 Feb 2017 16:48 WIB

Dukung ISIS, Mantan Tentara AS Diganjar 11 Tahun Penjara

Rep: Puti Almas/ Red: Ani Nursalikah
Militan ISIS pamer senjata.
Foto: Reuters
Militan ISIS pamer senjata.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Seorang mantan tentara Amerika Serikat (AS) bernama Mohamed Jalloh terbukti memberi dukungan terhadap Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). Ia dijatuhi hukuman penjara selama 11 tahun atas perbuatannya.

Pria berusia 27 tahun itu mengaku pada Oktober 2016 telah memberi dukungan material untuk kelompok militan tersebut, termasuk upaya menyerang tentara AS di Libya. Jalloh berasal dari Sterling, Virginia yang mengundurkan diri dari Garda Nasional AS sekitar dua tahun lalu. Ia diduga berhenti menjadi tentara negara adidaya itu setelah bertemu dengan seorang anggota ISIS di Nigeria pada 2015.

Ia mengaku mendapat banyak pelatihan dari ISIS, diantaranya adalah bagaimana merancang sebuah serangan brutal tanpa ragu-ragu, seperti penembakan di Fort Hood, Texas yang mengakibatkan 13 orang tewas. Dilansir dari BBC, Jalloh diyakini sempat tertangkap oleh ISIS dan disekap selama beberapa hari. Namun, ia justru direkrut oleh organisasi teroris itu untuk membantu melancarkan serangan.

Ia juga membantu menyalurkan sumbangan kepada ISIS setidaknya sebesar 500 dolar AS. Dalam keterangan pengacaranya, Jalloh diyakini terpengaruh kelompok itu akibat tekanan yang begitu besar.

Selain Jalloh, ada 99 orang lain yang didakwa atas dugaan pelanggaran dan terorisme ISIS di AS. Pada September 2016, salah satu tentara lainnya Hasan Edmons juga dihukum 30 tahun penjara karena terbukti mendukung kelompok ektremis tersebut.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement