REPUBLIKA.CO.ID, TEL AVIV -- Menteri Israel kembali menguatkan rencana pemerintah dan dewan Zionis melarang azan dikumandangkan menggunakan pengeras suara, Ahad (12/2). Rancangan undang-undang telah disetujui Komite Menteri untuk Legislasi dan dilakukan pemungutan suara oleh parlemen.
Larangan azan dengan pengeras suara di wilayah yang dikuasai Israel pertama kali dikatakan oleh Perdana Menteri Benjamin Netanyahu. Hal ini karena, menurut dia, banyak warga yang terganggu dengan suara tersebut.
Aturan itu akan mencakup rumah ibadah selain masjid. Namun, kalangan sipil mengecam keras langkah pemerintah Israel yang dianggap bertentangan dengan kebebasan bergama. Wilayah pendudukan Israel selama ini ditempati oleh beragam etnis. Sekitar 17,5 persen diantaranya merupakan Arab Muslim.
Seperti di Yerusalem Timur yang banyak di antara warga di sana merupakan Palestina Muslim. Azan merupakan panggilan shalat bagi umat Islam dan menyerukan datang ke masjid.