Selasa 14 Feb 2017 00:10 WIB

Ini 5 Undang-Undang Rasis yang Disahkan Israel

Permukiman Yahudi Pisgat Zeev di Yerusalem timur terlihat di belakang bagian dari tembok pemisah Israel
Foto: AP Photo
Permukiman Yahudi Pisgat Zeev di Yerusalem timur terlihat di belakang bagian dari tembok pemisah Israel

REPUBLIKA.CO.ID, JERUSALEM -- Salah  seorang anggota parlemen Israel  (Kneset) dari  fraksi Arab, Masod Ghanaim belum lama ini memaparkan lima undang-undang berbau rasis yang disahkan oleh Israel. Pemaparan Ghanaim ini tidak dari berita kontroversial yang datang dari kabinet Nentayahu yang telah menyetujui rancangan undang-undang pelarangan azan di Yerusalem.

Undang-undang pelarangan azan ini segera akan dibawa ke parlemen Israel (Kneset) untuk disahkan. Ghanaim menambahkan, bahwa eksistensi anggota dari fraksi Arab di parlemen Israel semakin terancam. Mereka satu persatu dimarginalkan lalu kemudian dikeluarkan dari keanggotaan dewan dengan dalih peraturan yang sifatnya mengada-ada.

Al-Risaalah melaporkan, Ahad (12/2), kelima undang-undang yang dimaksudkan oleh Ghanaim sebagai berikut: pertama, baru-baru ini lebih dari 90 anggota dewan di parlemen Israel menandatangani petisi yang isinya merugikan anggota parlemen dari fraksi Arab.

Kedua, pengesahan undang-undang tentang terorisme. Undang-undang ini jelas sangat merugikan dan mengancam rakyat Palestina. Di mana semua orang yang menyatakan perlawanan atau dinilai memprovokasi untuk melawan Israel akan diproses secara hukum. Undang-undang ini juga semakin menambah volume sanski atau hukuman yang diberlakukan Israel bagi siapapun yang terjerat kasus hukum.

Ketiga, undang-undang yang mengatur organisasi sosial. Undang-undang ini jelas semakin mempersempit ruang kebebasan rakyat Palestina dalam melakukan aktivitas dan pergerakan di wilayah-wilayah yang dikuasai Israel. Sebab organisasi apa saja akan mendapat pengawasan ketat dari pemerintah atau aparat keamanan Israel.

Keempat, undang-undang terkait penyatuan secara adiminstratif kawasan permukiman ilegal Israel, baik yang di Tepi Barat maupun yang di Yerusalem (al-Quds). Dan kelima, undang-undang yang telah disahkan oleh kabinet Netanyahu terkait pelarangan azan di Yerusalem dan kampung-kampung Arab lainnya.

Selain kelima undang-undang di atas, Israel juga sudah menetapkan seluruh gerakan-gerakan Islamis sebagai organisasi terlarang.

sumber : suarapalestina.id/spna
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement