Selasa 14 Feb 2017 07:03 WIB

Parlemen Israel Setujui RUU Larangan Azan

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Winda Destiana Putri
Adzan
Adzan

REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Komite Menteri Legislasi Israel memberikan persetujuan atas rancangan baru dari RUU muazin. RUU itu akan melarang Masjid menggunakan pengeras suara dengan alasan polusi suara.

Dilansir dari Saudi Gazette, Selasa (11/2), RUU tinggal melalui tiga tahapan lagi di Knesset untuk dapat secara sah menjadi hukum. Media-media Israel menyebut, larangan penggunaan pengeras suara itu akan diberlakukan di Yerusalem, selama jangka waktu 11.00-07.00.

Mordhay Yogev dari Knesset Israel dan Ketua Koalisi MK David Bitan, merupakan salah satu yang mengajukan RUU tersebut. Mereka mengklaim panggilan azan, terutama pada pagi hari, mengganggu tidur ratusan ribu orang Yahudi dan Arab.

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, turut menyetujui RUU tersebut dan menuduh jika semua agama telah mengeluh berkali-kali tentang kebisingan dari muazin. Sedangkan, Presiden Palestina Mahmoud Abbas, menilai RUU ini akan membawa bencana bagi Yerusalem.

Sementara, Wasekjen Liga Arab, Ahmed Ben Helli, menganggap RUU itu merupakan provokasi yang sangat berbahaya, dapat disebut sebagai serangan terhadap kebebasan beragama. Bahkan, lembaga pendidikan dan tubuh pemerintahan Egypts Dar Al Ifta telah mengutuk RUU itu.

Menteri Wakaf dan Urusan Agama Palestina, Yousif Idais, menilai RUU sebagai upaya untuk memanaskan lagi konflik Israel dan Palestina. "Ini mengungkapkan rasisme yang melampaui politik, mendorong semua daerah menjadi perang agama," kata Idais.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement