Selasa 14 Feb 2017 19:22 WIB

Wapres Venezuela Dilarang Masuk ke AS

Tareck El Aissami.
Foto: quepasa.com
Tareck El Aissami.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Amerika Serikat menetapkan sanksi untuk Wakil Presiden Venezuela atas tuduhan terlibat perdagangan narkoba, Selasa (14/2). Tareck El Aissami masuk dalam daftar sanksi narkotika AS karena punya peran signifikan dalam perdagangan narkoba internasional.

Pemerintah AS menuduh El Aissami memfasilitasi distribusi narkotika dari Venezuela. Baik melalui jalur udara maupun laut. AS juga menuding Wapres dibayar oleh raja narkoba Venezuela Walid Makled untuk melindungi bisnis ini.

Paman Sam menerapkan sanksi berupa pembekuan aset dan melarangnya masuk AS. Direktur bertugas di US Treasury's Office of Foreign Assets Control, John E Smith mengatakan sanksi itu adalah hasil dari penyelidikan menargetkan jaringan narkoba Venezuela.

"Kasus ini menggarisbawahi fokus kami pada perdagangan narkotika dan mereka yang membantunya dan mencuci uangnya melalui AS," kata Smith dilansir BBC.

Pemerintah juga menerapkan sanksi pada 13 perusahaan di British Virgin Islands, Panama, Inggris, AS, dan Venezuela yang terkait dengan Lopez.

Baca juga,  Wakil Presiden Venezuela Dituduh Sebagai Bandar Narkotika Internasional.

Sanksi ini juga menyeret Samark Lopez yang disebut sebagai pelindung garis depan El Aissami. Presiden Nicolas Maduro baru saja menetapkan El Aissami sebagai Wakil Presiden bulan lalu. Belum ada respons terbaru namun tokoh kuat partai PSUV itu berulang kali menyangkal perbuatan kriminal.

El Aissami disebut-sebut sebagai tangan kanan Maduro. Ia dipercaya memegang kekuasaan yang normalnya diemban presiden. Seperti menentukan anggaran kementerian dan mengambil alih perusahaan-perusahaan swasta.

Dalam pernyataan, Lopez mengaku tidak terlibat dengan perdagangan narkoba. Ia juga mengatakan tidak ada bukti fakta. Menurutnya, ia dan El Aissami adalah kenalan pribadi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement