REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wanita kedua yang ditangkap sehubungan dengan pembunuhan Kim Jong-nam, saudara seayah pemimpin Korea Utara Kim Jong-un menggunakan paspor Indonesia bertuliskan nama Siti Aishah. Berdasarkan data diri yang disampaikan oleh otoritas keamanan Malaysia, KBRI telah melakukan verifikasi dan berdasarkan data sementara yang ada di KBRI perempuan tersebut memang berstatus WNI.
Sebelumnya, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur meminta informasi dari otoritas kemanan Malaysia terkait adanya pemberitaan tersebut. Kemudian menindaklanjuti hasil verifikasi tersebut, KBRI telah meminta akses kekonsuleran kepada Pemerintah Malaysia untuk dapat memberikan pendampingan dalam rangka memastikan hak-hak hukumnya terpenuhi.
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal mengungkapkan saat ini staf KBRI dalam perjalanan menuju Selangor. "KBRI terus melakukan koordinasi dengan aparat keamanan Malaysia terkait kasus ini," katanya melalui siaran tertulisnya kepada Republika.co.id, Kamis (16/2).
Jong-nam (45 tahun) diduga dibunuh oleh dua wanita yang memercik wajahnya dengan bahan kimia di Bandara Internasional Kuala Lumpur 2 keberangkatan sekitar pukul 09:00 waktu setempat pada Senin (13/2). Saat itu, dia akan berangkat ke Macau.
Para wanita kemudian masuk ke taksi dan melarikan diri. Salah satu wanita ditangkap di bandara pada Rabu ketika ia mencoba untuk naik ke pesawat. Dia telah diserahkan untuk membantu dalam penyelidikan.
(Baca Juga: Wanita Pembunuh Saudara Kim Jong-un Pakai Paspor Indonesia)