Jumat 17 Feb 2017 05:14 WIB

Malaysia Perketat Majikan Pekerjakan Pendatang Asing

Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal yang bekerja di Negeri Sabah.
Foto: Antara/M Rusman
Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal yang bekerja di Negeri Sabah.

REPUBLIKA.CO.ID, NUNUKAN -- Pemerintah Malaysia memperketat persyaratan bagi majikan yang hendak menggunakan pekerja asing di Sabah. Hal itu terkait dengan pemberlakuan re-hiring (program penggajian dan penempatan semula),

Konsul Jenderal RI Kota Kinabalu Negeri Sabah, Malaysia, Ahmad DH Irfan melalui Ketua Satgas Perlindungan WNI, Hadi Syarifuddin di Sabah, Kamis (16/2), menyambut baik kebijakan baru pemerintah Malaysia untuk pekerja asing dan majikan di Negeri Sabah.
 
Melalui siaran persnya, ia menyatakan, program tersebut khusus diberlakukan di Negeri Sabah dimana majikan benar-benar akan diseleksi dengan ketat terkait dengan adanya perusahaan yang masuk daftar hitam. Menurut KJRI Kota Kinabalu, program re-hiring oleh pemerintah Malaysia adalah untuk mengisi kekosongan pekerja sekaligus memantau pekerja asing tanpa izin (PATI) di negeri bagian tersebut.
 
Kemudian, pemerintah Malaysia juga memperketat PATI dan majikan untuk meningkatkan penjagaan keamanan dan ketertiban akibat kehadiran pendatang asing. Hadi Syarifuddin menegaskan, pemberlakuan re-hiring di Sabah berbeda dengan program yang sama di negara bagian lainnya di negara itu yang memberlakukan sistem penerbitan enforcement card yang dibuka hingga 15 Agustus 2017.
 
Melalui program ini, pemerintah Malaysia hanya memberikan kelonggaran dengan pendaftaran bagi pekerja asing asal Indonesia dan Filipina.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement