REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penangkapan seorang perempuan berpaspor Indonesia bernama Aisyah (25 tahun) yang diduga terlibat dalam pembunuhan Kim Jong-nam telah menyita perhatian dunia internasional.
Aisyah adalah perempuan kedua yang ditangkap setelah sebelumnya kepolisian malaysia menangkap Doan Ti Huong, seorang perempuan asal Vietnam.
BNP2TKI menyatakan Aisyah tidak ada dalam daftar TKI Indonesia di Malaysia. Sementara Kementerian Luar Negeri menyatakan, pemerintah Indonesia akan memberikan pembelaan terhadap Aisyah dengan menunjuk pengacara.
Pengamat luar negeri Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED) Agus Haryanto mengatakan, apapun peran Aisyah, negara harus memberikan pembelaan sesuai dengan amanat konstitusi yakni "melindungi segenap bangsa Indonesia".
Penulis buku Diplomasi Indonesia: Realitas dan Prospek itu juga menyarankan Kementerian Luar Negeri Indonesia untuk aktif dalam isu kematian kim Jong-nam. Selain itu Kemenlu juga sebaiknya segera berkomunikasi dengan Aisyah.
"Komunikasi tersebut dapat memberikan dukungan moral bagi Aisyah. Selain itu juga untuk mendapatkan informasi mengenai status Aisyah dalam kasus tersebut dari perspektif Aisyah," kata Agus.
Baca juga, Sebelum Tewas, Kim Jong-nam Sebut Diserang Semprotan Kimia.