Rabu 22 Feb 2017 06:52 WIB

Donald Trump Perluas Sasaran Deportasi Imigran Ilegal di AS

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Nur Aini
I am a Muslim Too: Seribuan lebih pengunjuk rasa menolak kebijakan Anti Imigran Trump di Lapang Times Square New York, AS, (19/2) waktu setempat.
Foto: Andres Kudacki/AP
I am a Muslim Too: Seribuan lebih pengunjuk rasa menolak kebijakan Anti Imigran Trump di Lapang Times Square New York, AS, (19/2) waktu setempat.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Pemerintah Presiden Donald Trump mengeluarkan peraturan lebih ketat di perbatasan dengan Meksiko, Selasa (21/2). Ia memerintahkan pelebaran tempat untuk mendeportasi imigran ilegal dari AS.

Imigran-imigran tak berdokumen yang melakukan kejahatan akan ditangkap dan jadi target deportasi. Kejahatan termasuk menjarah atau melanggar lalu lintas. Mereka akan ikut dideportasi dengan imigran yang melakukan kejahatan lebih berat.

Diperkirakan ada 11 juta imigran ilegal di AS. Kebijakan baru ini tidak mengubah atau merujuk pada hukum imigrasi AS. Tapi tetap dilakukan untuk mencapai upaya yang dibutuhkan seperti yang sudah tercatat.

Juru bicara Gedung Putih, Sean Spicer mengatakan peraturan baru itu tidak akan jadi deportasi massal. Namun didesain untuk lebih menegakkan hukum yang sudah ada di dalam aturan sebelumnya.

"Pesan dari Gedung Putih dan Kementerian Keamanan Dalam Negeri adalah orang yang mengancam keselamatan atau melakukan kejahatan akan jadi orang pertama yang pergi," kata Spicer dikutip BBC.

Dua memo peraturan yang dirilis Selasa juga mengizinkan Border Patrol dan Immigration and Customs Enforcement untuk mendeportasi secepatnya. Aturan ini tidak pandang bulu atau tempat. Imigran tak berdokumen dimana pun harus segera dideportasi.

Selama masa Presiden Obama, sasaran deportasi adalah mereka yang sudah berada di AS selama 14 hari. Mereka juga berada di jarak 100 mil dari perbatasan. Di masa Trump itu, aturan tersebut dihapus.

sumber : BBC
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement