Rabu 22 Feb 2017 07:26 WIB

Hasil Autopsi Bantah Pernyataan Korut Soal Kematian Kim Jong-nam

Rep: Fira Nursya'bani/ Red: Nur Aini
Saudara seayah Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, Kim Jong-nam.
Foto: Foto AP / Shizuo Kambayashi
Saudara seayah Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, Kim Jong-nam.

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Tidak ada bukti yang menunjukkan Kim Jong-nam menderita serangan jantung sebelum meninggal dunia. Hasil autopsi juga menunjukkan tidak ada bekas tusukan di tubuhnya.

Dalam konferensi pers di Rumah Sakit Kuala Lumpur (HKL), Direktur Jenderal Kesehatan Malaysia, Datuk Dr Noor Hisham Abdullah, mengatakan tidak ada bukti adanya serangan jantung. Sebelumnya, perwakilan Korea Utara sempat mengatakan Kim meninggal dunia karena serangan jantung.

Dilansir dari The Star, Noor Hisyam juga menyatakan tidak ada luka atau bekas tusukan yang ditemukan dalam tubuh korban. Ia menegaskan, tim medis tidak akan melakukan autopsi kedua terhadap jasad Kim.

Dia mengatakan, hasil analisis pada pemeriksaan post-mortem, untuk mengkonfirmasi identitas almarhum dan penyebab kematian, saat ini masih tertunda. Menurutnya, keluarga Kim juga belum mendatangi tim medis untuk mengidentifikasi jasad.

"Kami harus mengkonfirmasi dengan laboratorium sebelum kami dapat membuat pernyataan konklusif," ujar Noor Hisyam, saat ditanya mengenai tanda-tanda keracunan dalam tubuh Kim.

Noor Hisyam juga mengatakan, mereka masih belum memiliki akses ke catatan medis atau sampel DNA milik Kim. National Institute of Forensic Medicine di HKL menerima jasad Kim dari petugas polisi untuk pemeriksaan post-mortem pada Rabu (15/2) pukul 10.00 waktu setempat.

Kemudian pemeriksaan post-mortem mulai dilakukan pada pukul 12.45 dan selesai pada pukul 06.45 di hari yang sama, sesuai dengan Pasal 331 dari KUHP. Dia mengatakan, petugas penyidik hadir di seluruh rangkaian pemeriksaan post-mortem.

Mayat Kim mendapatkan pemeriksaan post-mortem penuh, termasuk computed tomography, pemeriksaan post-mortem internal dan eksternal, serta pemeriksaan gigi forensik. Seluruhnya dilakukan di tempat yang sama dan dengan kepatuhan terhadap standar internasional.

"Spesimen medikolegal diserahkan ke petugas penyidik segera setelah pemeriksaan post-mortem, untuk dikirim ke laboratorium terakreditasi untuk analisis," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement