Rabu 22 Feb 2017 08:01 WIB

AS Keluarkan Kebijakan Rinci Menindak Imigran Gelap

Petugas Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan Amerika Serikat di Bandara Internasional Los Angeles, Kalifornia.
Foto: REUTERS/Kevork Djansezian
Petugas Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan Amerika Serikat di Bandara Internasional Los Angeles, Kalifornia.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Departemen Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat (DHS), Selasa (21/2), mengeluarkan kebijakan rinci untuk menindak para imigran gelap, termasuk dengan memperkuat badan-badan pengamanan perbatasan serta menutup celah-celah kebijakan.

"Kebijakan-kebijakan baru itu dirancang untuk menghentikan imigrasi gelap serta memudahkan pendeteksian, penangkapan, penahanan serta mengusiran orang-orang asing yang tidak memiliki izin memasuki atau berada di Amerika Serikat," demikian bunyi sebuah dokumen yang berjudul "Penerapan Kebijakan-Kebijakan Presiden Terkait Peningkatan Pengamanan Perbatasan dan Penegakan Hukum Keimigrasian".

Dokumen tersebut ditandatangani pada Senin oleh Menteri DHS John Kelly bersamaan dengan satu dokumen lainnya yang berjudul "Memorandum Penegakan Hukum Keimigrasian untuk Melayani Kepentingan Nasional."  Langkah-langkah besar yang digarisbawahi dalam dokumen-dokumen tersebut antara lain terkait perekrutan lebih banyak petugas Bea Cukai dan Pengamanan Perbatasan dan pengembangan program yang memberi wewenang lebih kuat bagi Kelly dalam mengarahkan operasi di lapangan.

Dokumen itu juga mencakup rencana untuk mulai membangun pagar dinding di sepanjang perbatasan AS-Meksiko serta meningkatkan upaya mengembalikan orang-orang asing ke negara-negara yang berdekatan. Dokumen soal pengamanan perbatasan juga menyatakan nota tersebut merupakan pedoman bagi semua personel departemen dan pengganti semua kebijakan, perintah, arahan, yang bertentangan serta pedoman-pedoman lainnya menyangkut masalah ini.

Dokumen-dokumen itu dikeluarkan setelah Presiden AS Donald Trump menandatangani dua perintah eksekutif pada akhir Januari. Perintah dikeluarkan Trump dengan tujuan meningkatkan pengamanan perbatasan serta membatasi imigrasi ilegal di seluruh negeri.

Satu perintah eksekutif serupa yang ditandangani Trump telah dimentahkan oleh hakim-hakim federal. Perintah tersebut berisi larangan bagi para imigran dan warga negara dari tujuh negara Timur Tengah untuk memasuki AS. Petugas-petugas federal dalam beberapa pekan terakhir ini telah melancarkan penggerebekan di seluruh wilayah AS dan menahan ratusan imigran gelap, menurut laporan media massa.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement