Rabu 22 Feb 2017 12:33 WIB

Malaysia Perpanjang Penahanan Tersangka Pembunuhan Kim Jong-nam

Rep: Fira Nursya'bani/ Red: Ani Nursalikah
Siti Aisyah, tersangka pembunuhan Kim Jong-nam, yang berkewarganegaraan Indonesia.
Foto: EPA
Siti Aisyah, tersangka pembunuhan Kim Jong-nam, yang berkewarganegaraan Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Pihak berwenang Malaysia dilaporkan akan memperpanjang penahanan dua tersangka perempuan dalam kasus pembunuhan Kim Jong-nam. Perintah penahanan yang berakhir hari ini, kemungkinan akan diperpanjang selama tujuh hari.

Kedua perempuan itu diidentifikasi dari rekaman CCTV yang diambil di Kuala Lumpur International Airport 2 (KLIA2), tempat Kim diduga dibunuh pada Senin (13/2). Perempuan pertama merupakan warga negara Vietnam bernama Doan Thi Huong (29 tahun) yang ditangkap pada Rabu (15/2) lalu dan perempuan kedua adalah WNI bernama Siti Aisyah (25) yang ditangkap pada Kamis (16/2).

Kematian Kim Jong-nam pekan lalu telah memicu pertikaian diplomatik antara Malaysia dan Korea Utara. Perdana Menteri Najib Razak mengecam Duta Besar Korea Utara untuk Malaysia, Kang Chol dan menyebut Kang telah melakukan upaya diplomatik yang kasar.

Pada Senin (20/2), Kang menuduh Malaysia berkolusi dengan Korea Selatan dalam penyelidikan kasus pembunuhan Kim Jong-nam. Ia menuntut adanya penyelidikan gabungan dan mengatakan tim penyelidikan Kuala Lumpur tidak bisa dipercaya.

"Pernyataan Duta Besar Kang benar-benar tidak beralasan. Itu merupakan diplomatik kasar. Tapi Malaysia tetap akan berdiri teguh," kata Datuk Seri Najib, dikutip kantor berita Bernama di laman Strait Times.

Baca: Malaysia Jamin Keamanan dan Keselamatan Putra Kim Jong-nam

"Mereka (Korea Utara) akan membantu kami menemukan kebenaran. Hal lebih penting daripada membuat laporan yang tidak berdasar," ungkapnya.

Korea Selatan juga memberikan tanggapan terkait tuduhan yang dilayangkan oleh Dubes Kang. Seorang pejabat kementerian Korea Selatan mengatakan, pernyataan tersebut tidak masuk akal dan berlebihan.

"Komentar Dubes Kang terkait Korea Selatan adalah klaim yang tidak masuk akal dan bahkan klaim yang tidak layak dilawan," kata pejabat itu, dikutip kantor berita Yonhap.

Pejabat Kedutaan Besar Korea Utara telah meminta Malaysia menyerahkan jasad Kim. Mereka mengklaim, Kim meninggal dunia karena menderita serangan jantung. Mereka juga bersikeras, korban yang meninggal tersebut adalah seorang warga Korea Utara bernama Kim Chol, bukan Kim Jong-nam, saudara seayah dari pemimpin Korea Utara Kim Jong-un.

Pernyataan Dubes Kang juga memicu kemarahan menteri Malaysia, termasuk Menteri Transportasi Liow Tiong Lai. Malaysia juga telah menarik duta besarnya di Pyongyang.

"Ini mengejutkan. Ini bukan tindakan yang cocok dilakukan oleh seorang diplomat," kata dia.

Polisi telah menangkap empat orang tersangka sejak Rabu (15/2) lalu. Selain kedua perempuan itu, polisi juga menangkap warga negara Korea Utara bernama Ri Jong Chol (46) yang memiliki visa kerja sejak 2013 di Malaysia dan warga negara Malaysia bernama Muhammad Farid Jalaluddin (26),

Sementara itu, empat pria Korea Utara lainnya kini tengah dalam pencarian polisi. Keempatnya diyakini telah meninggalkan Malaysia di hari yang sama saat pembunuhan terjadi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement