REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Atase Kepolisian Republik Indonesia di Kuala Lumpur masih berupaya untuk bertemu dengan Siti Aisyah (SA). Namun hingga hari ketujuh sejak penangkapannya, petugas RI masih belum bisa bertemu SA.
"Memang saat ini akses masih terbatas. Ada personel kita di Kuala Lumpur yang bersama KBRI siap memberikan bantuan hukum," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/2).
Boy berujar, hingga saat ini KBRI di Malaysia masih terus berupaya untuk membuka akses komunikasi langsung dengan salah satu tersangka pembunuh Kim Jong-nam itu. Semoga saja lanjutnya, akses komunikasi tersebut segera didapatkan. "Ini terus berupaya membuka akses komunikasi. Sepertinya dalam waktu yang tidak lama lagi akan bisa dipertemukan," kata Boy.
Hal terpenting, kata ia, pemerintah telah menyiapkan tim advokat untuk memberikan bantuan pendampingan hukum kepada SA. Namun lagi-lagi karena kasus ini berada dalam wilayah hukum Malaysia sehingga polri harus menghormati hal tersebut.
"Ini memang sesuatu yang cukup pelik, mengaitkan keterkaitan antara para eksekutor ini dengan lainnya, jadi kita hormati kedaulatan hukum Diraja Malaysia yang memang mereka butuh waktu untuk mengungkap lebih dalam lagi," kata mantan Kapolda Banten ini.
Baca juga, Siapa Kim Jong-nam?
Bila nanti diperlukan, kata Boy, maka pihaknya siap untuk memberikan bantuan tersebut sepanjang dalam konteks memberikan informasi. Baik terkait dengan SA atau orang lain yang diduga datang dari Indonesia.
"Kita sedang menunggu apa kebutuhan pertolongan dan perbantuan yang diperlukan, spesifiknya seperti apa," kata Boy