REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Malaysia memastikan hak atas Siti Aisyah, salah satu tersangka dalam pembunuhan saudara tiri pemimpin Korea Utara (Korut), Kim Jong-nam terjamin. Saat ini, kepolisian masih melakukan proses penyelidikan terkait kasus tersebut.
"Kami menjamin hak atas Siti Aisyah terpenuhi dan saat ini Kepolisian Malaysia masih melakukan proses penyelidikan yang harus dihormati," ujar Duta Besar Malaysia untuk Indonesia Dato Seri Zahrain Mohamed Hashin dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (23/2).
Siti Aisyah ditangkap oleh Kepolisian Malaysia terkait kematian Kim Jong-nam yang diserang saat berada di terminal keberangkatan Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA). Ia diduga termasuk satu dari dua perempuan yang melakukan hal itu.
Dari rekaman CCTV menunjukkan kedua perempuan mendekati Kim Jong-nam yang tengah berdiri di keramaian. Selain Siti Aisyah, perempuan berasal dari Vietnam bernama Doan Thi Huong juga ditangkap.
Hingga saat ini, tersangka tidak diperbolehkan bertemu dengan perwakilan negara asal masing-masing. Proses hukum Malaysia mengharuskan mereka melewati penyelidikan selama 21 hari terlebih dahulu.
"Mohon beri waktu untuk proses ini terlebih dahulu. Kami memastikan seluruh hak Siti Aisyah, berikut dengan keselamatan dan keamanannya terjamin," kata Hashim.
Baca juga, Siapa Kim Jong-nam?