Jumat 24 Feb 2017 09:42 WIB

Saudi Hentikan Penyidikan Kasus Gurauan Bom WNI

Pengumuman larangan gurauan tentang bom terpaampang di pintu masuk keberangkatan domestik Bandara Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (14/1). (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Pengumuman larangan gurauan tentang bom terpaampang di pintu masuk keberangkatan domestik Bandara Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (14/1). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kerajaan Arab Saudi telah menghentikan kasus gurauan bom oleh dua warga negara Indonesia kakak beradik yang akan kembali ke Tanah Air setelah melaksanakan ibadah umrah pada awal Januari lalu. Konsulat Jenderal RI Jeddah dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (24/2) pagi, menyebutkan kantor gubernur Mekkah pada 12 Februari 2017 menerbitkan arahan untuk menghentikan penyidikan kasus tersebut/

"Proses pemulangan Umi Widayani Djaswati (56 tahun) asal Jombang dan Triningsih Kamsir Warsi (50 tahun) asal Magetan ke Indonesia, telah diproses," tulis pernyataan.

KJRI menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Pemerintah Arab Saudi atas penghentian penyidikan kasus tersebut dan segera menindaklanjuti proses pemulangan kedua WNI tersebut.

Keduanya direncanakan akan dipulangkan ke Indonesia dengan menggunakan maskapai penerbangan Royal Brunei dan tiba di Tanah Air Jumat siang. Dia mengatakan, KJRI telah melakukan tindakan proaktif untuk memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada kedua WNI tersebut pada proses penyidikan Biro Investigasi dan Penuntutan Umum (BIPU).

Selain itu, KJRI memaksimalkan upaya diplomasi dan memfasilitasi kedua WNI untuk meminta pengampunan kepada Pemerintah Kerajaan ArabSaudi atas ketidaktahuan keduanya bahwa perbuatan gurauan dalam penerbangan tersebut menimbulkan keresahan dan kepanikan yang melanggar hukum setempat.

Upaya KJRI tersebut telah berhasil meyakinkan Pemerintah Arab Saudi, dan berdasarkan hasil penyidikan BIPU tidak menemukan bukti adanya bahan berbahaya di dalam bagasi kedua WNI tersebut. Pada 10 Januari 2017, Otoritas Keamanan Bandar Udara King Abdul Aziz, Jeddah, Arab Saudi telah mengamankan kedua WNI.

Dalam manifes penerbangan pesawat Royal Brunei Airlines 082 terdata kedua wanita tersebut atas nama Umi Widayani Djaswati (56 tahun) asal Jombang, dan Triningsih Kamsir Warsi (50 tahun) asal Magetan. Tindakan pengamanan tersebut didasarkan laporan pramugari pesawat yang mendengar gurauan bahwa keduanya membawa bom dalam kopernya saat pramugari pesawat tersebut hendak membantu mengangkat koper ke kabin pesawat.

Otoritas Keamanan Bandara itu melakukan tindakan cepat dengan mengamankan kedua WNI itu, untuk dimintai keterangan lebih lanjutdan menurunkan semua penumpang untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh ke pesawat termasuk penumpang dan bagasi. Akibat tindakan tersebut, keberangkatan pesawat ditunda selama kurang lebih 16 jam.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement