REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Luar Negeri menyatakan akses kekonsuleran untuk Siti Aisyah, yang menjadi tersangka pembunuhan warga negara Korea Utara di Malaysia, akan diberikan oleh pemerintah Malaysia pada Sabtu (25/2).
"Menlu RI memperoleh konfirmasi akses kekonsuleran bagi KBRI Kuala Lumpur. Konfirmasi tersebut disampaikan langsung oleh Menlu Malaysia kepada Menlu RI melalui sambungan telepon pada Jumat malam (24/2) waktu Sydney," kata Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri, Muhammad Iqbal di Jakarta, Jumat.
Akses akan diberikan pada Sabtu (25/2) pukul 10.00 sampai dengan 15.00 Waktu Sydney. "Terkait dengan hal tersebut, Menlu telah menugaskan KBRI untuk menggunakan akses kekonsuleran tersebut sebaik mungkin," kata Iqbal
Tim Perlindungan WNI KBRI bersama pengacara akan segera berkunjung ke Kepolisian Cyberjaya, pada waktu yang telah disepakati.
Akses kekonsuleran tersebut akan dimanfaatkan untuk melakukan verifikasi secara fisik status kewarganegaraan SA, memastikan kondisinya dan mendapatkan informasi awal dari SA dalam rangka pendampingan hukum lebih lanjut.
Baca juga, Siapa Kim Jong-nam?