Sabtu 25 Feb 2017 21:05 WIB

Malaysia akan Terbitkan Surat Penangkapan Diplomat Korut

Red: Nur Aini
Kim Jong-nam (berjas abu-abu) berbicara kepada petugas keamanan setelah dirinya diserang perempuan di wajah.
Foto: Reuters
Kim Jong-nam (berjas abu-abu) berbicara kepada petugas keamanan setelah dirinya diserang perempuan di wajah.

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Pemerintah Malaysia menyatakan akan mengeluarkan surat penangkapan terhadap seorang diplomat Korea Utara yang dicari untuk diperiksa atas pembunuhan Kim Jong Nam jika tidak bekerja sama atas kemauan sendiri dengan pihak kepolisian setempat.

Pada awal pekan ini, Malaysia menyebutkan bahwa Hyon Kwang Song yang menjabat sekretaris kedua Kedutaan Korut di Kuala Lumpur sedang dicari untuk keperluan pemeriksaan atas kematian kakak pemimpin Korut Kim Jong Un yang sedang dalam pengasingan itu. "Sangat masuk akal bagi diplomat tersebut untuk datang sebelum polisi bertindak lebih jauh, " kata Kepala Kepolisian Negara Bagian Selangor, Abdul Samah Mat.

Samah menyatakan bahwa jika seseorang berniat tidak mau bekerja sama dengan polisi maka segera keluar peringatan sesuai dengan hukum yang berlaku di Malaysia sehingga memaksa mereka untuk menyerah sebelum ditangkap tim investigasi. "Dan jika dia tidak juga datang setelah keluarnya surat peringatan ini, maka kami akan menempuh langkah selanjutnya dengan meminta surat penangkapan dari pihak pengadilan," katanya kepada sejumlah wartawan. Pihaknya tidak bisa menjelaskan kenapa pejabat kedutaan itu tidak ditahan sejak polisi menyatakan bahwa dia memiliki kekebalan diplomatik.

Sebanyak delapan warga negara Korut jadi buronan terkait dengan kasus tersebut, termasuk seorang diplomat itu. Satu orang ditahan oleh polisi Malaysia, empat diyakini melarikan diri ke Korut, sedangkan dua lainnya masih berada di Malaysia. Polisi berupaya melokalisasi delapan tersangka selain seorang warga negara Korut, Ri Ji U, yang keberadaannya tidak diketahui.

Kim Jong Nam dibunuh di Bandar Udara Internasional Kuala Lumpur, Sabtu, dengan menggunakan VX, senyawa kimia yang digolongkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai senjata pembunuh massal, demikian kata Kepolisian Malaysia, Jumat (24/2). Dua perempuan (satu dari Indonesia dan satu dari Vietnam) juga ditahan. Pihak kepolisian, Jumat (24/2), menyatakan bahwa keduanya terkena dampak dari zat racun VX itu dan mengalami muntah-muntah.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement