Rabu 01 Mar 2017 14:49 WIB

KBRI dan Pengacara Dampingi Siti Aisyah di Sidang Pertama

Rep: dyah ratna meta novia/ Red: Ani Nursalikah
Warga Indonesia Siti Aisyah (berkaus merah) dengan dikawal polisi bersenapan otomatis saat akan masuk ke Pengadilan Sepang di Sepang, Malaysia, Rabu (1/3). Bersama perempuan Vietnam, ia diduga membunuh warga Korea Utara Kim Jong-nam.
Foto: AP Photo
Warga Indonesia Siti Aisyah (berkaus merah) dengan dikawal polisi bersenapan otomatis saat akan masuk ke Pengadilan Sepang di Sepang, Malaysia, Rabu (1/3). Bersama perempuan Vietnam, ia diduga membunuh warga Korea Utara Kim Jong-nam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur bersama pengacara dari kantor pengacara Gooi & Azzura mendampingi Siti Aisyah pada sidang pertamanya di Pengadilan Negeri Sepang, Malaysia. Persidangan berlangsung mulai sekitar pukul 09.30 hingga pukul 10.30 dengan agenda tunggal pembacaan tuntutan atau dakwaan.

Dalam pembacaan tuntutan, penuntut umum mendakwa Siti Aisyah dengan pasal delik pembunuhan (302) dengan persekongkolan (34) Kitab UU Hukum Pidana. Dalam persidangan tersebut, tim pengacara telah mengajukan gag order kepada hakim yang pada intinya memohon agar penyidik tidak menyampaikan hasil penyidikan kepada publik, agar tidak mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung. Permohonan tersebut diterima oleh hakim.

Baca: Dubes Indonesia untuk Malaysia Berharap Pengacara Bantu Siti Aisyah

Dalam siaran pers Kementerian Luar Negeri, Rabu (1/3), dengan telah dimulainya persidangan maka SA dipindahkan dari rumah tahanan di Cyberjaya, Kuala Lumpur, ke penjara khusus wanita Kajang di Selangor. Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada 13 April di pengadilan yang sama.

 

Pemerintah Indonesia  meminta semua pihak memegang prinsip dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan di pengadilan  bersalah dalam kasus SA . Karena itu, baik Tim Perlindungan WNI KBRI maupun Tim Pengacara akan terus memberikan pendampingan hukum.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir mengatakan tak akan mengomentari pernyataan kepolisian Malaysia. "Kami hanya ingin memastikan Siti mendapat  proses hukum yang adil. Prinsip dia tak bersalah akan dipegang sampai terbukti di pengadilan," katanya.

 

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement