Rabu 01 Mar 2017 16:02 WIB

Trump akan Hapus Irak dari Daftar Negara Terlarang

Rep: Fira Nursya'bani/ Red: Teguh Firmansyah
Presiden AS Donald Trump.
Foto: AP Photo/Evan Vucci
Presiden AS Donald Trump.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dilaporkan akan segera menghapus Irak dari daftar negara yang warganya dilarang memasuki AS. Associated Press mengungkap informasi itu pada Selasa (28/2), dengan mengutip pernyataan pejabat AS yang tidak disebutkan namanya.

Empat pejabat pemerintahan AS mengatakan, keputusan untuk mengeluarkan Irak merupakan tekanan dari Pentagon dan Kementerian Luar Negeri. Mereka mendesak Gedung Putih untuk mempertimbangkan kembali keberadaan Irak.

Irak dianggap memiliki peran kunci dalam memerangi kelompok radikal ISIS. Trump dalam kampanyenya selalu mengatakan, perlawanan terhadap ISIS akan menjadi prioritas utama pemerintahannya.

Trump dilaporkan akan menandatangani perintah eksekutif baru pada Rabu (1/3). Perintah eksekutif dia terkait imigrasi, yang melarang warga dari tujuh negara mayoritas Muslim untuk memasuki AS, telah ditangguhkan oleh pengadilan federal.

Baca juga,  Ratusan Ribu Warga Iran Turun ke Jalan Kecam Trump.

 

 

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement