Kamis 02 Mar 2017 11:45 WIB

Kurang Bukti, Malaysia akan Bebaskan Warga Korut yang Ditahan

Jurnalis menunggu di luar Kedutaan Besar Korea Utara di Lumpur, Malaysia, Selasa (28/2). Intelijen Korea Selatan mengatakan empat mata-mata Korut terlibat pembunuhan Kim Jong-nam.
Foto: AP Photo/Vincent Thian
Jurnalis menunggu di luar Kedutaan Besar Korea Utara di Lumpur, Malaysia, Selasa (28/2). Intelijen Korea Selatan mengatakan empat mata-mata Korut terlibat pembunuhan Kim Jong-nam.

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Jaksa Agung Malaysia mengatakan warga Korea Utara yang ditahan dalam penyelidikan pembunuhan saudara seayah Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, Kim Jong-nam akan dibebaskan dan dideportasi, Kamis (2/3).

Dia dibebaskan karena kurangnya bukti yang menghubungkannya dengan racun saraf VX yang menewaskan Kim Jong-nam. Jaksa Agung Mohamad Apandi Ali mengatakan Ri Jong Chol yang berusia 45 akan dibebaskan Jumat besok.

Malaysia tidak menjelaskan dugaan perannya dalam pembunuhan itu. Ri ditahan pada 17 Februari, empat hari setelah diserang di Bandara Internasional Kuala Lumpur 2 (KLIA 2).

Baca: Malaysia akan Batalkan Bebas Visa Korea Utara

sumber : AP

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement