Jumat 03 Mar 2017 16:10 WIB

Turki Panggil Duta Besar Jerman

Rep: Puti Almas/ Red: Ani Nursalikah
Bendera Jerman
Bendera Jerman

REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Pemerintah Turki memanggil Duta Besar Jerman di negara itu, Jumat (3/3). Hal itu dilakukan terkait adanya pembatalan acara yang hendak dihadiri Menteri Kehakiman Turki di Jerman.

Menteri Kehakiman Bekir Bozdag semula dijadwalkan untuk bertemu dengan sejumlah pendukung Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan. Acara disebut akan dibuat sejenis kampanye di Gaggenau.

Namun, pihak berwenang di salah satu kota di Jerman itu menarik izin acara tersebut. Hal ini dilakukan atas pertimbangan tidak terdapat tempat yang cukup besar untuk menampung para peserta.

Pemerintah Turki menuding ada pihak yang melakukan provokasi agar acara itu batal diselenggarakan. Salah satunya adalah jurnalis yang merupakan keturunan Jerman dan Turki bernama Deniz Yucel.

Keputusan Turki memanggil duta besar Jerman disebabkan kekhawatiran hubungan dua negara dapat memburuk akibat kejadian itu. Bozdag juga disebut membatalkan kunjungan dengan kerabatnya di Jerman karena hal itu.

"Kejadian ini tidak dapat diterima, karena pihak berwenang Jerman mengetahui kami akan menyelenggarakan pertemuan yang berbicara mengenai reformasi, demokrasi, dan kebebasan berbicara," ujar Bozdag dilansir BBC, Jumat (3/3).

Bozdag disebut hendak mendorong komunitas Turki di Jerman untuk mendukung reformasi negara itu. Meski demikian, banyak yang berpendapat reformasi yang hendak diwujudkan dengan konstitusi baru tersebut sangatlah kontroversial.

Dalam konstitusi baru itu, terdapat aturan yang memungkinan presiden untuk mengangkat dan memberhentikan para menteri secara langsung. Selain itu, jabatan Perdana Menteri akan dihapus untuk pertama kalinya dalam sejarahTurki.

Banyak kritikus yang menilai konsititusi baru ini meningkatkan kekuasaan Erdogan sebagai pemimpin Turki secara signifikan. Kekuatan yang ia miliki atas negara akan menjadi jauh lebih besar dibandingkan sebelumnya.

Kemudian akan ada satu wakil presiden di negara itu. Selain itu dalam Rancangan Undang-undang (RUU) tersebut terdapat aturan yang membuat Partai AK (AKP) mendapat jatah kursi pemerintahan lebih banyak sebanyak 3 per lima dari yang dibutuhkan.

Referendum untuk membentuk konstitusi baru Turki dilakukan pada April mendatang. Jika disetujui, maka aturan-aturan itu secara resmi akan menjadi sebuah undang-undang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement