Senin 06 Mar 2017 15:01 WIB

Tiga Anggota Kelompok Anti-Islam Australia Diadili Kasus Penodaan Agama

Blair Cottrell dari United Patriots Front (UPF), usai sidang pengadilan di Melbourne, 6 Maret 2017. UPF merupakan kelompok yang sering melakukan demonstrasi anti-Islam di Australia.
Foto: ABC
Blair Cottrell dari United Patriots Front (UPF), usai sidang pengadilan di Melbourne, 6 Maret 2017. UPF merupakan kelompok yang sering melakukan demonstrasi anti-Islam di Australia.

REPUBLIKA.CO.ID, MELBOURNE -- Sekitar 50 orang aktivis antidiskriminasi menggelar aksi demonstrasi di luar gedung pengadilan Melbourne Magistrates' Court, Senin (6/3) saat tiga anggota kelompok anti-Islam United Patriots Front (UPF) mulai diadili dengan dakwaan penodaan agama.

Ketiga orang itu, Blair Cottrell, Christopher Shortis dan Neil Erikson dari UPF didakwa melakukan penodaan agama dan berperilaku ofensif di muka umum. Dakwaan terhadap ketiganya terkait dengan tindakan mereka melakukan aksi yang meniru adegan penyembelihan manusia saat melakukan demonstrasi menentang pembangunan Masjid Bendigo di 2015.

Polisi tampak mengawal para terdakwa ini saat mereka meninggalkan gedung pengadilan demi menghindari kontak dengan para aktivis anti diskriminasi. Di luar gedung pengadilan, Shortis sempat menjelaskan penyembelihan orang-orang yang dilakukannya merupakan bentuk kebebasan berbicara.

"Kami akan melawan dakwaan itu dengan penuh semangat dan bukan hanya itu, juga sesuai aturan hukum," katanya.

"Aksi dramatik, pernyataan politik yang didramatisasi untuk menunjukkan praktik yang terjadi di negara-negara Islam saat ini," kata Shortis.

"Apakah saya menyebut setiap Muslim mampu melakukan hal ini? Tidak. Saya hanya menyerang teologi Islam," ujarnya.

Secara terpisah, Debbie Brennan dari kelompok Campaign Against Racism and Fascism mengatakan meniru adegan penyembelihan betul-betul merupakan perbuatan rasialisme. "Ungkapan seperti itu tidak dapat ditolerir," katanya.

"Kami anggap itu tidak ada kaitannya dengan kebebasan berbicara. Semuanya semata-mata ujaran kebencian," tambahnya.

"Kami melihat adanya ancaman nyata dan kami berada di sini untuk menghentikannya. Dan tidak membiarkan mereka dengan ujaran kebencian mereka," kata Brennan.

Persidangan kasus ini ditunda hingga Mei 2017.

Diterbitkan Pukul 14:22 AEST 6 Maret 2017 oleh Farid M. Ibrahim.

sumber : http://www.australiaplus.com/indonesian/berita/3-anggota-kelompok-garis-keras-upf-mulai-diadili-di-melbourne/8328580
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement