Selasa 07 Mar 2017 12:31 WIB

Standar Baru Buangan CO2 Pesawat Disahkan

Sebuah pesawat sedang mempersiapkan diri untuk lepas landas / Ilustrasi
Foto: AP
Sebuah pesawat sedang mempersiapkan diri untuk lepas landas / Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Dewan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) telah mensahkan standar baru buangan CO2 pesawat. Dengan standar baru ini, dampak buangan gas rumah kaca penerbangan terhadap iklim global diyakini akan berkurang.

"Ini merupakan standar sertifikasi rancangan global pertama di dunia yang mengatur buangan CO2 bagi setiap sektor industri," kata Wakil Juru Bicara PBB Farhan Haq dalam taklimat harian di Markas Besar PBB, New York, AS, Senin (6/3).

Standar baru tersebut disahkan oleh Dewan ICAO yang beranggotakan 36 negara dan akan berlaku bagi jenis pesawat baru yang dirancang dari 2020, dan buat jenis pesawat yang sudah diproduksi hingga 2023.

Semua pesawat yang sedang diproduksi dan sampai 2028 tidak memenuhi standar itu takkan lagi bisa diproduksi kecuali rancangannya diubah secara memadai.

"Prestasi bersejarah ini menempatkan penerbangan pada posisi yang jauh lebih baik sebab kita sangat menginginkan era yang lebih hijau dalam pengembangan angkutan udara," kata Sekretaris Jenderal ICAO Liu Fang.

"Penerbangan sipil internasional sekali lagi telah melakukan tindakan pelopor untuk menangani dampak dari buangan CO2 pesawat pada iklim global," kata Presiden Dewan ICAO Olumuyiwa Benard Aliu.

Standar baru tersebut dibuat berdasarkan kesepakatan yang dicapai pada Februari 2016.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement