REPUBLIKA.CO.ID, HONOLULU -- Hawaii akan memperkarakan perintah eksekutif terbaru Presiden AS Donald Trump yang baru saja diumumkan pada Senin (6/3) waktu setempat ke pengadilan. Kabar itu datang dari firma hukum yang menangani kasus tersebut.
Negara bagian Hawaii mengatakan akan menempuh jalur hukum agar pengadilan mengeluarkan perintah penahanan sementara terhadap larangan tersebut. "Yang pasti, perintah eksekutif baru mencakup orang lebih sedikit dari (perintah eksekutif) yang lama," kata Neal Katyal, salah satu kuasa hukum yang memimpin kasus untuk Hawaii, mengatakan kepada CNN, Rabu (8/3).
Dia menambahkan, larangan tersebut cacat konstitusional dan hukum, sama seperti perintah eksekutif sebelumnya. Katyal adalah mantan jaksa agung di bawah Presiden Barack Obama.
Perintah eksekutif terbaru itu mulai berlaku pada 16 Maret. Imigran dari enam negara mayoritas Muslim ke Amerika Serikat untuk sementara waktu dilarang. Warga dari Libya, Suriah, Yaman, Iran, Somalia dan Sudan akan dikenakan larangan selama 90 hari untuk melakukan perjalanan ke AS.
Irak sebelumnya terdaftar di antara negara-negara tersebut, tetapi Kementerian Keamanan Dalam Negeri mengatakan Irak dihapus dari daftar setelah pemerintahnya meyakinkan pemerintah Trump mereka akan berbagi informasi lebih lanjut dengan Amerika Serikat.
Baca: Irak tak Termasuk dalam Larangan Perjalanan Trump yang Baru