Kamis 09 Mar 2017 10:29 WIB

Tolak UU Antiazan, Teriakan Allahu Akbar Bergemuruh di Dewan Israel

Masjid Al Bahr yang terletak di Tel Aviv, Israel.
Foto: tripomatic.com
Masjid Al Bahr yang terletak di Tel Aviv, Israel.

REPUBLIKA.CO.ID, Parlemen Israel, Knesset, pada Rabu menyetujui pembacaan rancangan undang-undang kontroversial yang melarang penggunaan pengeras suara pada waktu jam tertentu.

Pembacaan draf pertama ini disetujui melalui pemungutan 55 berbanding 45 suara. Di tengah pemungutan suara itu, anggota kongres etnis Arab meneriakkan takbir, Allahu Akbar, di dalam gedung dewan.

Seperti dikutip Anadolu, rancangan undang-undang ini bertujuan untuk melarang azan menggunakan pengeras suara pada pukul 23.00 hingga 07.00 pagi. Artinya, Muslim tak boleh menggemakan suara waktu Subuh di wilayah pendudukan Israel, termasuk Yerusalem Timur. Bagi para pelanggar dapat dikenakan denda yang setara dengan 1.300 dolar AS hingga 2.600 dolar AS.

Anggota Kongres, Ahmad al-Tibi, mengecam pemungutan suara tersebut. Ia menegaskan, suara takbir akan terus dikumandangkan meski para ekstremis sayap kanan Israel dan PM Netanyahu melarang.

Pimpinan etnis Arab di Knesset Ayman Odeh menegaskan, aturan ini bersifat rasis dan tindakan sistematis Israel untuk menyasar warga serta bahasa Arab. Rancangan aturan ini baru akan berlaku menjadi undang-undang setelah melewati pembicaraan kedua dan ketiga.

Baca juga,  Turki Kutuk Rencana Israel Melarang Azan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement