Kamis 09 Mar 2017 20:03 WIB

Undang-Undang Redam Azan Disetujui Parlemen Israel

Rep: Dyah Ratna Meta/ Red: Indira Rezkisari
Warga shalat Jumat di salah satu masjid di West Bank Hebron.
Foto: EPA
Warga shalat Jumat di salah satu masjid di West Bank Hebron.

REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Sebuah undang-undang untuk meredam suara azan di masjid akhirnya mendapatkan persetujuan di sidang parlemen Israel. Para anggota legislatif Arab mengecam undang-undang yang rasis dan mendiskriminasikan agama Islam.

Para pendukung undang-undang yang meredam azan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup orang-orang yang tinggal di dekat masjid. Selama ini mereka mengaku kesulitan tidur karena pagi-pagi buta terdengar suara azan yang mengumandang di menara-menara masjid.

"Ini merupakan undang-undang yang berusaha melindungi masyarakat yang sedang tidur. Tuhan melarang keimanan merugikan siapapun," kata anggota legislatif pendukung undang-undang tersebut, Motti Yogev seperti dilansir Aljazirah, Rabu, (8/3).

Undang-undang ini, lanjut Yogef, bisa membuat orang tidur nyenyak. Pengeras suara tak boleh ada di Israel selamanya.

"Beberapa dekade ini sudah ada alarm jam yang bisa membangunkan orang-orang manapun yang ingin pergi ke masjid," katanya.

Para oposisi mengatakan, undang-undang peredam azan tersebut disponsori oleh kelompok sayap kanan. Undang-undang tersebut berdampak pada kebebasan beragama minoritas Muslim Israel.

"Dengan membuat undang-undang ini maka kamu telah bersikap rasis," kata anggota legislatif Arab, Ahmed Tibi.

Undang-undang ini, terang Tibi, hanyalah bentuk lain dari rasisme agama. Azan merupakan salah satu seremoni agama paling penting bagi umat Muslim.

"Knesset selama ini tak pernah ikut campur dengan even agama Yahudi," kata Tibi.

Dua versi undang-undang yang disetujui setelah dilakukan diskusi panas. Saat undang-undang itu didiskusikan para anggota koalisi yang berkuasa dan anggota parlemen Arab saling terteriak satu sama lain. Sejumlah anggota parlemen merobek kopian undang-undang tersebut dan mengeluarkannya dari ruang Knesset.

Versi kedua undang-undang peredam azan tersebut menyetujui akan melarang penggunaan loudspeaker oleh masjid-masjid di pemukiman pada jam-jam tertentu. Undang-undang yang rasis tersebut disetujui pada Rabu kemarin.

Undang-undang yang diusulkan harus diterima kemudian masuk ke proses legislatif. Undang-undang tersebut perlu dibacakan tiga kali sebelum diundangkan. Jika undang-undang peredam azan dilanggar maka pihak masjid bisa dikenai denda sebanyak 10.000 shekel (2.700 dolar AS).

Pemimpin kelompok kiri Zionist Union Party  Tzipi Livni  mengatakan, warga Israel yang bangga menjadi bangsa Israel harus bersatu melawan undang-undang yang hanya akan meningkatkan dan menyebarkan kebencian dan ketegangan antara Muslim dan Yahudi.

Arab di Israel sebanyak 20 persen populasi dan sering mendapatkan diskriminasi. Israel berjanji akan melindungi dan menjaga hak-hak beragama semua penganut agama dan melawan diskriminasi  terhadap warga  Arab.

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menimbulkan kemarahan selama pemilu 2015 ketika ia mendesak pendukungnya untuk pergi ke tempat pemungutan suara karena orang-orang Arab berbondong-bondong melakukan voting.

Wilayah Yerusalem Timur merupakan bagian dari Palestia yang dicaplok Israel pada  Perang Timur Tengah 1967. Oleh karena itu Yerusalem Timur juga masuk ke dalam wilayah yang dikenai undang-undang peredam azan.

Berita Lainnya

Rekomendasi