Jumat 10 Mar 2017 13:36 WIB

Media AS Soroti Pemenjaraan Pemimpin Gafatar, Ahmad Musadeq

Terdakwa kasus makar dan penodaan agama yang juga pimpinan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) Abdussalam alias Ahmad Musadeq mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (7/3).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Terdakwa kasus makar dan penodaan agama yang juga pimpinan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) Abdussalam alias Ahmad Musadeq mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (7/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Media AS New York Times menyoroti vonis bersalah pemimpin Gafatar, Ahmad Musadeq. Dalam artikelnya, Times menulis judul, "Indonesia's Sentencing of 'Son of God' Adds to Alarm Over Crackdown".

Pekan ini Ahmad Musadeq yang mengaku sebagai juru selamat penerus Nabi Muhammad dihukum lima tahun penjara, dipotong masa tahanan. Times yang mengutip pengamat menganggap tindakan ini menunjukkan berlanjutnya aksi diskriminasi terhadap gerakan agama baru.

"Putusan ini merupakan indikator lain diskriminasi terhadap agama minoritas di Indonesia," ujar Andreas Harsono, perwakilan Human Rights Watch di Indonesia.

Andreas meminta negara mengkaji ulang institusi negara yang memfasilitasi tindakan diskriminasi itu.  Undang-Undang Penistaan Agama kembali menarik banyak perhatian media dalam negeri dan luar menyusul kasus yang menimpa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement