Ahad 12 Mar 2017 09:11 WIB

Penyusup Gedung Putih Terancam Penjara 10 Tahun

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Nur Aini
Gedung Putih (Ilustrasi)
Foto: pictures17.blog.fc2.com
Gedung Putih (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Penyusup Gedung Putih terancam hukuman 10 tahun penjara, Sabtu (11/3). Presiden Donald Trump memuji petugas keamanan Secret Service yang meringkus sang penyusup tak lama setelah melompati pagar pembatas.

"Secret Service melakukan pekerjaan yang fantastik," kata Trump pada reporter di tempat latihan golfnya di luar Washington. Trump mengatakan penyusup itu adalah 'orang bermasalah'.

Juru bicara kantor Kejaksaan AS, Bill Miller mengatakan pelaku, Jonathan Tran didakwa karena masuk wilayah terlarang dan membawa senjata berbahaya. "Ia menghadapi hukuman maksimal 10 tahun penjara," kata dia.

Tran diidentifikasi sebagai penduduk California berusia 26 tahun. Menurut Juru bicara kantor Kejaksaan Distrik Columbia, Tran akan muncul di pengadilan federal pada Senin setelah jaksa memerintahkan penahanannya.

Menurut laporan otoritas, Tran ditangkap dekat pintu masuk selatan. Presiden Trump sering kali muncul di sana untuk menyapa publik. Pintu tersebut terletak dekat tempat yang biasa ditinggali Trump.

Tran mengatakan ia adalah teman presiden dan punya janji dengannya. Ia membawa dua kaleng bahan kimia (mace) dan paspor AS. Ia juga membawa sebuah komputer dan buku Trump.

Ia membawa sebuah surat yang ditulis untuk Trump. Di dalamnya menyebut soal hacker Rusia. Tran mengaku ia punya informasi relevan. Perwakilan Tran tidak bisa dicapai untuk berkomentar. Menurut Secret Service, pelaku ini tidak punya catatan kriminal.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement