Selasa 14 Mar 2017 15:21 WIB

Perusuh Berpenutup Wajah di Victoria Bisa Dipenjara Lebih Lama

Perubahan ini muncul setelah pengunjuk rasa bermasker ricuh di wilayah Coburg, Australia tahun lalu.
Foto: ABC
Perubahan ini muncul setelah pengunjuk rasa bermasker ricuh di wilayah Coburg, Australia tahun lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, MELBOURNE -- Pemerintah Negara Bagian Victoria, Australia mengatakan para perusuh yang memakai penutup wajah saat ambil bagian dalam unjuk rasa dengan kekerasan bisa menghadapi hukuman penjara hingga 15 tahun di bawah undang-undang yang baru.

Usulan ini diajukan menyusul pembicaraan Pemerintah Negara Bagian dengan Kepolisian Victoria setelah bentrokan antara aktivis antirasialisme dan anti-Islam terjadi di Coburg, Melbourne, Victoria tahun lalu. Jaksa Agung Victoria, Martin Pakula mengatakan undang-undang yang akan memperkenalkan pelanggaran baru yakni kerusuhan dengan kekerasan itu akan diajukan ke Parlemen pekan depan.

"Dalam peristiwa unjuk rasa dengan kekerasan ini, kami sering melihat orang-orang yang datang dengan masker dan penutup wajah mencoba menyembunyikan identitas mereka atau untuk melindungi diri dari efek semprotan gas air mata," jelasnya.

"Undang-Undang baru ini akan memperjelas jika Anda melakukan pelanggaran kekerasan ini dengan penutup wajah, Anda akan mendapat hukuman penjara lebih lama,” kata Jaksa Pakula.

"Bagi mereka yang dinyatakan bersalah atas pelanggaran tindak kekerasan, akan ada hukuman penjara 10 tahun hingga 15 tahun jika Anda melakukan pelanggaran itu sambil mengenakan penutup wajah," terangnya.

Undang-undang baru itu juga akan memberi polisi kewenangan khusus untuk memerintahkan para pengunjuk rasa melepas penutup wajah mereka. "Jika tak mematuhi, itu akan menjadi sebuah pelanggaran,” sebut Jaksa Pakula.

"Pemerintah percaya, sungguh penting untuk menciptakan sanksi tegas bagi orang-orang yang muncul di kegiatan publik semacam itu dengan penutup wajah,” imbuhnya.

Ia menerangkan, "Akan diperjelas dalam undang-undang bahwa kami hanya berbicara tentang penutup wajah yang polisi percayai dipakai demi tujuan menyembunyikan identitas Anda, atau demi melindungi diri terhadap semprotan gas air mata dan sejenisnya."

Jaksa Pakula mengatakan, undang-undang baru itu akan membantu polisi mengatasi para perusuh dengan lebih efektif. Pengumuman ini muncul dua hari setelah semprotan merica digunakan dan lebih dari 50 orang ditangkap dalam razia tindak kekerasan di wilayah Moomba, Melbourne.

Wali Kota Melbourne Robert Doyle mengatakan orang yang berniat menimbulkan masalah di kegiatan-kegiatan publik akan dihukum. "Anonimitas pengecut itu bukan apa yang ingin kami lihat di kota kami. Kewenangan lebih lanjut apapun dari polisi untuk menangani keselamatan publik di kegiatan massal, saya mendukungnya," ujar Wali Kota Doyle.

Simak berita ini dalam bahasa Inggris di sini.

Diterbitkan: 16:45 WIB 13/03/2017 oleh Nurina Savitri.

sumber : http://www.australiaplus.com/indonesian/berita/perusuh-dengan-penutup-wajah-di-victoria-bisa-dipenjarakan-lebi/8350814
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement